Waspada! Jakarta Masih Rawan Pohon Tumbang, Ada Warga Minta Pemangkasan via Aplikasi

Waspada! Jakarta Masih Rawan Pohon Tumbang, Ada Warga Minta Pemangkasan via Aplikasi

Pemangkas pohon di wilayah Jakarta Selatan untuk keselamatan masyarakat sekitar. (ist)--

"Jika ditemukan pohon cukup tinggi dan rimbun, segera dilakukan penopingan," kata Kasi Kehutanan dan Jalur Hijau Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur Atang Setiawan, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, tindak petugas juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui surat dan aplikasi Citizen Relation Management (CRM).

Pemangkasan terhitung Januari hingga Mei 2022, dilakukan di wilayah Kecamatan Jatinegara (699 pohon), Kecamatan Makasar (775 pohon), Kecamatan Pasar Rebo (808 pohon) dan Kecamatan Matraman (743 pohon).

Kemudian, Kecamatan Pulo Gadung (787 pohon), Kecamatan Kramatjati (774 pohon) dan di Kecamatan Ciracas (946 pohon). 

(BACA JUGA:BPBD Kota Tangerang Sebut Ada 9 Titik Lokasi Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Usai Diterpa Angin Kencang)

Selanjutnya di Kecamatan Cipayung (891 pohon), Kecamatan Duren Sawit (958 pohon) dan Kecamatan Cakung (835 pohon), serta 1.889 pohon dipangkas oleh Tim Buser Topping di Kantor Wali Kota Jakarta Timur.

"Semoga di Jakarta Timur tetap aman dari bahaya pohon tumbang yang mengakibatkan kerugian bahkan korban jiwa," tandas dia.

Belakangan ini, terungkap sebanyak 39 kasus penebangan pohon ilegal di Jakarta terjadi sepanjang 2017-Agustus 2022.

Hal itu mengacu pada catatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polisi Kehutanan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI.

(BACA JUGA:Angin Kencang Landa Tangerang Raya, Fasum Rusak, Tiga Kendaraan Tertimpa Pohon Tumbang)

Akumulasi denda selama periode tersebut senilai Rp. 584 juta dengan tersangka berjumlah 44 orang.

Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Dirja Kusuma mengatakan, perkara kasus penebangan ilegal telah mendapat putusan inkrah dengan vonis bervariasi antara Rp. 5-35 juta.

Ia mengungkapkan, penebangan pohon publik tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran Perda No. 8/2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 3/2007 tentang Pemakaman.

Terkait besaran denda yang harus dibayarkan para pelanggar, kata Dirja, sepenuhnya ditetapkan oleh hakim.

(BACA JUGA:Sejumlah Perjalanan Cummuterline Terganggu Akibat Pohon Tumbang)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: