News

Ahok Kritik Rencana Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang Lah!

fin.co.id - 05/05/2024, 08:20 WIB

Mantan Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

FIN.CO.ID- Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengkritik rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta yang tinggal tak sesuai domisili.

Menurutnya, hal tersebut tidaklah penting. Bahkan, ia menilai langkah tersebut hanya merepotkan masyarakat.

"Bagi saya, itu bukan suatu hal yang sangat penting. Jadi, jangan merepotkan orang lah," ujar Ahok dikutip dari akun YouTube-nya, Panggil Saya BTP, dikutip Minggu, 5 Mei 2024.

BACA JUGA:

Ia pun menjelaskan rencana tersebut merepotkan masyarakat sebab bakal berimbas ke yang lain seperti bank.

"Contoh anda ditugaskan kerja di luar kota sampai enam bulan, setahun, masa anda harus kehilangan KTP anda di Jakarta. Betapa repotnya anda harus mengurus semua, bank, segala hal hanya karena kamu sempat kerja," kata Ahok.

Selain itu, Ahok juga mengkhawatirkan nasib warga Jakarta yang tinggal di luar kota karena tuntutan pekerjaan. Ia menilai jika hal itu terjadi maka warga yang tinggal di luar kota harus meninggalkan pekerjaannya hanya untuk mengurus KTP.

"Misalnya Anda ditugaskan kerja di luar kota sampai 6 bulan-setahun. Masak, Anda harus kehilangan KTP Anda di Jakarta? Betapa repotnya Anda mesti mengurus segala hal hanya gara-gara kamu sempat bekerja (di luar)," ujar Ahok.

BACA JUGA:

Mantan Komisaris Utama Pertamina itu menjelaskan hal yang terpenting adalah kepemilikan rumah.

Menurutnya, seseorang itu harus pindah apabila dia tidak memiliki rumah dan tidak tinggal di Jakarta.

"Tapi kalau saya ada rumah dua, ya enggak bisa, orang harus milih. Bayangin nanti sertifikat rumah di Jakarta atas nama siapa, gantinya gimana, jualnya gimana, terus mobil yang saya beli gimana, hanya gara-gara saya kerja di luar kota," ujarnya.

Ahok menyarankan supaya Pemprov DKI melakukan pendataan kependudukan sesuai dengan aset yang dimiliki.

Sebagai contoh, warga yang masih memiliki aset di Jakarta maka tetap diperbolehkan mempunyai KTP DKI.

"Misalnya saya sekarang tinggal di Kota Bekasi, kalau saya sudah tidak punya rumah di Jakarta, ya saya harus pindah (KTP) ke Bekasi dong. Tapi kalau saya ada rumah dua (satunya di Jakarta), ya enggak bisa gitu dong (NIK dinonaktifkan),” ujarnya.

Afdal Namakule
Penulis
-->