KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Calon Perseorangan atau Independen 5 Mei 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Calon Perseorangan atau Independen 5 Mei 2024

KPU DKI Jakarta mengumumkan pembukaan tahapan Pilkada Jakarta 2024, dengan pencoblosan yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang--

fin.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah memulai persiapan untuk menerima pendaftaran calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) perseorangan atau independen dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. 

Adapun tahap pendaftaran dimulai pada 5 Mei 2024, dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon independen menjadi fokus utama.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya menyebut, tim cagub independen telah menerima konsultasi dari calon Independen demgan menggunakan layanan help desk guna berkonsultasi mengenai persyaratan. 

"Beberapa sudah konsultasi dan kami sudah berikan informasi," ujar Dody pada Selasa 16 April 2024.

BACA JUGA:PDIP Terbuka Soal Pencalonan Pilkada DKI Jakarta 2024

Dody mengungkapkan bahwa dua tim telah berkonsultasi secara resmi terkait persyaratan untuk maju sebagai pasangan calon independen.

"Yang sudah kita dengarkan salah satunya Pak Dharma Pangerikun ya, timnya sudah berkonsultasi. Yang lainnya masih informal saja," ujarnya.

Bagi para calon yang berminat mendaftar sebagai calon perseorangan, Dody mendorong untuk segera berkoordinasi atau berkonsultasi dengan KPU DKI Jakarta, terutama terkait syarat dukungan minimal. 

KPU DKI Jakarta telah menetapkan bahwa pasangan calon independen harus mengumpulkan minimal 618 ribu KTP untuk dukungan, yang tersebar di empat kabupaten/kota di DKI Jakarta.

BACA JUGA:Kaesang Bantah Istrinya akan Maju di Pilkada Sleman

Dody menjelaskan bahwa proses pendaftaran akan melibatkan pengisian formulir yang harus dipenuhi, termasuk lampiran KTP dan pernyataan dukungan dari masyarakat. 

"Di formulir itu ada KTP yang harus dilampirkan, ada pernyataan dukungan dari masyarakat, minimal 618 ribu dukungan dari warga DKI Jakarta," katanya.

Langkah ini menegaskan komitmen KPU untuk memastikan integritas dan partisipasi dalam proses demokrasi yang sehat dan transparan.

- Fajar Ilman -

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: