Administrasi Pemilih Pilkada DKI, KTP Tetap Syarat Utama

Administrasi Pemilih Pilkada DKI, KTP Tetap Syarat Utama

Ini Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024-fin/diolah-

fin.co.id - Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengungkapkan bahwa tahapan pendataan pemilih untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan segera dimulai.

Dia menyebut, dalam minggu ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas dukcapil terkait dengan pendataan pemilih.

"salah satu yang ingin kami konfirmasi terkait dengan penghapusan NIK warga Jakarta yang tidak lagi berdomisili di Jakarta," katanya kepada wartawan, Selasa 16 April 2024.

Dia menegaskan, koordinasi ini sangat penting, karena berkaitan dengan hak pilih warga Jakarta. 

BACA JUGA:PDIP Terbuka Soal Pencalonan Pilkada DKI Jakarta 2024

"Kemudian nanti dalam waktu dekat di bulan Mei nanti kita akan mulai tahapan untuk pemutakhiran atau pendaftaran data pemilih,"tegasnya.

Namun, ketika ditanya mengenai kemungkinan penonaktifan NIK, Dody mengkhawatirkan adanya protes dari warga Jakarta.

 "Ya, karena itu terkait dengan hak pilih dari warga DKI Jakarta. Nanti khawatir yang protes dan sebagainya," jelasnya.

Meski begitu, ia memberi penegasan bahwa koordinasi dengan Dinas dukcapil telah berjalan cukup baik. 

BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Calon Perseorangan atau Independen 5 Mei 2024

Dody menekankan, kebijakan dan syarat administratif untuk menjadi pemilih yakni berupa KTP.

"Sedangkan syarat untuk menjadi pemilih itu kan punya administrasi kependudukan dalam bentuk KTP. Kami hanya berkoordinasi nanti terkait hal tersebut," tutupnya.

- Fajar Ilman -

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: