DPRD DKI Ingin Nonaktifkan KTP Warga yang Tinggal di Luar Jakarta

DPRD DKI Ingin Nonaktifkan KTP Warga yang Tinggal di Luar Jakarta

Ilustrasi miniatur monas yang menjadi simbol bagi Jakarta--

fin.co.id - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco menyampaikan, pihaknya akan menghapus KTP warga Jakarta yang sudah bertahun-tahun tidak tinggal di Jakarta. 

"Supaya sistem pendataan kewargaan kita, pendataan negara terkait warga KTP Jakarta itu lebih baik, lebih rapi, lebih update, lebih online. Sebenarnya programnya itu," ujarnya, Minggu 21 April 2024.

Sementara itu, Basri Baco mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan lapangan pekerjaan bagi warga Jakarta yang belum mendapatkan mata pencarian atau pekerjaan.

"Kan lucu kita lagi kerja keras bagaimana menyiapkan lapangan pekerjaan untuk warga Jakarta yang belum dapat pekerjaan. Itu ditambah lagi masuknya warga luar Jakarta yang ingin yang bukan warga Jakarta, bukan KTP Jakarta itu untuk datang ke Jakarta ingin cari pekerjaan," tuturnya.

BACA JUGA:DPRD Respons Rencana Renovasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Mencapai Rp22,2 Miliar

"Artinya dia harus berKTP di Jakarta. Jangan bertahun-tahun di Jakarta, cari makanan di Jakarta, berusaha di Jakarta. KTPnya masih luar Jakarta, bayar pajaknya masih di luar Jakarta, kan ga bagus juga, gak adil juga," sambungnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan menonaktifkan 92.432 nomor induk kependudukan (NIK) serta melakukan pendataan terhadap warga yang tidak lagi berdomisili di wilayah tersebut. 

Hal serupa juga dikatakan oleh Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo. 

"Penonaktifan KTP kalau didasarkan pada status warga yang sudah meninggal dunia itu bisa kami terima dan memang seharusnya ada pemuktahiran data terkait status kematian warga," ujar Dwi Rio.

Dwi juga menekankan bahwa keputusan terkait wilayah yang telah beralih fungsi tidak boleh diambil secara sepihak oleh Pemprov. 

BACA JUGA:Kasus Skandal BPBD, DPRD DKI Minta Sanksi Tegas

"Dinas Dukcapil harus benar-benar memastikan apakah warga tersebut benar-benar sudah pindah ke luar Jakarta. Jadi jangan gunakan asumsi 'mungkin'. Karena KTP menyangkut hak warga," tukasnya.

Menurutnya, belum adanya sosialisasi yang memadai dari Pemprov DKI Jakarta mengenai rencana penonaktifan KTP ini telah menimbulkan kebingungan di kalangan warga. 

"Atas dasar pengambilan keputusan yang sepihak itu tentunya akan mengakibatkan munculnya masalah mendasar dan teknis di tengah masyarakat," jelasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: