3 Tersangka Obstruction of Justice Bakal Senasib dengan 3 Lainnya, Dipecat? Tunggu Sidang Etik Pekan Depan

3 Tersangka Obstruction of Justice Bakal Senasib dengan 3 Lainnya, Dipecat? Tunggu Sidang Etik Pekan Depan

Perwira Polri yang terlibat obstruction of justice dalam kasus Brigadir J-fin/istimewa-diolah

Diketahui Sidang KKEP pada Selasa (6/9/2022) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Kombes Pol. Agus Nur Patria sebagai anggota Polri.

(BACA JUGA:Kasus Penganiayaan di Ponpes Gontor, Muhammadiyah: Jangan Nila Setitik Rusak Sebelanga)

Kombes Agus menjadi tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

"Kemudian pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Selain sanksi PTDH, hakim kode etik menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela, dan sanksi penempatan khusus selama 28 hari dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 September, sanksi ini telah dijalani oleh terduga pelanggar.

 (BACA JUGA:Ini Wajah AKP Irfan Widyanto Peraih Adhi Makayasa 2010 yang Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J)

Dalam putusan-nya hakim kode etik Polri secara kolektif kolegial menyatakan Kombes Pol. Agus Nur Patria melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kombes Pol. Agus Nur Patria merupakan mantan Kepala Detasemen A Biro Pengawasan Internal (Biropaminal) Divisi Propam Polri. 

Sebelumnya telah diberhentikan dari jabatannya pada 22 Desember dan dimutasi sebagai perwira menengah di Biro Pelayanan Markas (Paminal) Mabes Polri.

 (BACA JUGA:Politisi Desak Kapolri Pecat 7 Perwira Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J)

Dedi mengatakan ada tiga peran Kombes Pol. Agus Nur Patria dalam perkara obstruction of justice yakni melakukan pengerusakan CCTV yang ada di pos satpam TKP Duren Tiga.

Yang kedua, di dalam melakukan olah TKP ada hal yang tidak profesional yang dilakukan, dan yang ketiga ada pemufakatan bersama enam tersangka lainnya untuk melakukan penghalang-halangan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Jadi ada tiga peran semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan sehingga diputuskan yang bersangkutan seperti yang disebutkan tadi," tutur Dedi.

 (BACA JUGA:28 Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice Bakal Dipecat Seperti Chuck Putranto?)

Ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, selain Kombes Pol. Agus Nur Patria, enam tersangka lainnya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin,

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: