Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadri J

Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadri J

Terdakwa Hendra Kurniawan (kiri) dan terdakwa Agus Nurpatria (kanan) duduk di kursi pesakitan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.-Screenshot YouTube/KOMPASTV-

Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadri J - Agus Nurpatria diganjar hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Agus Nurpatria merupakan salah satu terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J). 

Selain hukuman 2 tahun penjara, Agus Nurpatria juga dikenakan sanksi membayar denda Rp20 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun, dan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel saat membacaan putusannya di PN Jaksel, Senin, 27 Februari 2023.

BACA JUGA:Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

BACA JUGA:Ekspresi Hendra Kurniawan Jadi Sorotan saat Sidang Perdana Obstruction of Justice

Putusan tersebut diberikan kepada Agus Nurpatria, karena Hakim menyatakan terdakwa tak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, Agus Nurpatria dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ada sejumlah pertimbangan hakim dalam memberikan keputusan.

BACA JUGA:Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Diusulkan Tetap Jadi Polisi, Ini Alasan Lemkapi

BACA JUGA:Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Obstruction of Justice, Hakim: Terdakwa Kooperatif

Hal-hal yang memberatkan, salah satunya karena terdakwa tidak berterus terang ketika memberi keterangan dalam persidangan.

Hakim juga menilai Agus Nurpatria tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ujar hakim anggota Hendra Yuristiawan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: