28 Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice Bakal Dipecat Seperti Chuck Putranto?

28 Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice Bakal Dipecat Seperti Chuck Putranto?

Ilustrasi polisi-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Satu dari tujuh tersangka obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J, Kompol Chuck Putranto dipecat dengan tidak hormat oleh Sidang Kode Etik Profesi Polri.

Sidang memutuskan terhadap Kompol Chuck Putranto dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Selain tujuh tersangka, Polri juga akan menggelar sidang kode etik terhadap 28 anggota polisi yang terlibat obstruction of justice kasus Brigadir J.

(BACA JUGA: Kompolnas Desak Anggota Polisi yang Nyuruh Wartawan Bicara sama Pohon Disidang Etik, Ini Alasannya)

(BACA JUGA:Komisi III Minta Polri Tidak Ragu Pecat Perwira Tersangka 'Obstruction of Justice')

(BACA JUGA:Tok! Kompol Chuck Putranto di-PTDH )

Apakah ke-28 anggota Polri tersebut akan bernasib sama seperti Kompol Chuck Putranto?

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan polri akan menggelar sidang etik terhadap 28 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran saat menangani kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Puluhan anggota Polri tersebut akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

(BACA JUGA:Termasuk Ferdy Sambo, Ini 7 Daftar Nama Tersangka Obstruction of justice)

(BACA JUGA:Kasus Brigadir J, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Obstruction of Justice, Pakar Hukum Respon Begini)

(BACA JUGA:6 Perwira Polri Ini Resmi Tersangka Obstruction of Justice, Chuck Putranto Disidang Hari Ini yang Lain Besok)

"Akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik, dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," ujarnya, Jumat, 2 September 2022.

Diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan satu tersangka baru yang diduga terlibat dalam obstruction of justice terkait penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: