Jaksa Hanya Tuntut Irfan Widyanto 1 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Jaksa Hanya Tuntut Irfan Widyanto 1 Tahun Penjara, Ini Alasannya

AKP Irfan Widyanto terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J-Indrianto Eko Suwarso-Antara

JAKARTA, FIN.CO.ID - Irfan Widyanto, terdakwa obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dituntut 1 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 1 penjara dengan pertimbangan yang meringankan Irfan memiliki prestasi.

Hal tersebut terungkap dalam sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan untuk Irfan Widyanto.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto selama 1 tahun,” kata tim JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

BACA JUGA:Agus Nurpatria Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal yang Memberatkan

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Kerja di Awal 2023, Ini Posisi yang Dibutuhkan Serta Syarat dan Cara Daftar

JPU menyebut Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Irfan Widyanto adalah dirinya yang merupakan perwira Polri seharusnya memiliki pengetahuan yang lebih, terutama terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana.

Jaksa menilai Irfan yang merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri seharusnya menjadi contoh penyidik lainnya.

“Namun, malah terdakwa turut serta dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan dan mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar JPU.

BACA JUGA:Mahfud MD: Ada Brigjen yang Gerilya Ingin Ferdy Sambo Dibebaskan

BACA JUGA:Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja Baru, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima

Hal meringankan Irfan yaitu terdakwa pernah mengabdi negara dan berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akpol terbaik tahun 2010.

JPU berharap Irfan dapat memperbaiki perilaku di kemudian hari.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: