Akui Perbuatannya Salah, Baiquni Wibowo Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Akui Perbuatannya Salah, Baiquni Wibowo Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Kompol Baiquni Wibowo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). -Melalusa Susthira K-ANTARA

JAKARTA, FIN.CO.ID - Baiquni Wibowo dituntut hukuman penjara 2 tahun dalam kasus obstraction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tuntutan 2 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) karena terdakwa Baiquni mengakui kesalahannya.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo selama dua tahun penjara,” kata tim JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

BACA JUGA:Jaksa Hanya Tuntut Irfan Widyanto 1 Tahun Penjara, Ini Alasannya

BACA JUGA:Bank Muamalat Membutuhkan Lulusan SMA dan SMK untuk Posisi Teller, Segera Ambil Kesempatan Emas Ini

JPU menyebut Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Baiquni adalah perbuatannya yang menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik DVR CCTV, serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik.

Tindakan tersebut mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana.

BACA JUGA:Agus Nurpatria Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal yang Memberatkan

BACA JUGA:Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal yang Meringankan Terdakwa

“Terdakwa Baiquni Wibowo melakukan perbuatannya atas dasar perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan, padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi sudah memiliki pengetahuan terhadap hal tersebut,” ujar JPU.

Sementara yang meringankan, Baiquni belum pernah dihukum.

Selain itu dia juga telah berterus-terang serta mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan, dan Baiquni merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: