Agus Nurpatria Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal yang Memberatkan

Agus Nurpatria Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal yang Memberatkan

Terdakwa Hendra Kurniawan (kiri) dan terdakwa Agus Nurpatria (kanan) duduk di kursi pesakitan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.-Screenshot YouTube/KOMPASTV-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Agus Nurpatria, terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dituntut hukuman 3 tahun penjara.

Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutnya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan.

Menurut JPU, Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Berambut Putih, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tampil ke Publik Berompi Tahanan

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Kerja di Awal 2023, Ini Posisi yang Dibutuhkan Serta Syarat dan Cara Daftar

Pertimbangan-pertimbangan yang memberatkan  JPU dalam memberikan tuntutan, yaitu Agus Nurpatria telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan rekaman kamera pengawas (DRV CCTV) Komplek Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah sah.

Padahal, Agus mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah sah. 

Hal memberatkan lainnya, yaitu perbuatan Agus telah mencoreng institusi Polri.

BACA JUGA:Sidang Banding Kombes Agus Nur Patria Cs Disiapkan Polri, Kompolnas: Sudah Tak Layak Dipertahankan

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Tinggi, 108 Ribu Calon Haji Belum Lunasi Bipih

"Terdakwa selaku perwira tidak sepantasnya melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya, yang seharusnya bertindak berlandaskan ketentuan undang-undang dalam mengungkap peristiwa terhadap hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Sementara hal yang meringankan adalah Agus telah mengabdi sebagai polisi selama lebih dari 20 tahun. Selama melaksanakan tugas sebagai polisi, kata jaksa, Agus tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Selain menjatuhkan pidana penjara, jaksa juga menuntut Agus dengan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: