3 Tersangka Obstruction of Justice Bakal Senasib dengan 3 Lainnya, Dipecat? Tunggu Sidang Etik Pekan Depan

3 Tersangka Obstruction of Justice Bakal Senasib dengan 3 Lainnya, Dipecat? Tunggu Sidang Etik Pekan Depan

Perwira Polri yang terlibat obstruction of justice dalam kasus Brigadir J-fin/istimewa-diolah

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tiga (3) tersangka obstruction of justice telah mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Masih ada 3 tersangka obstruction of justice lainnya yang akan menjalani sidang pekan depan.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Rabu, 7 September 2022 telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Kombes Pol. Agus Nur Patria, tersangka obstruction of justice.

(BACA JUGA:Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan, Sudjiwo Tejo Beri Sindiran Halus Tapi Menohok!)

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Digelandang ke Bogor, Ini yang Bakal Dilakukan Polisi)

(BACA JUGA:Nasib Kombes Agus Nurpatria Ditentukan Besok, Jalani Sidang Etik Obstruction of Justice Brigadir J)

Kombes Agus bernasib seperti dua tersangka obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J sebelumnya,  Kompol Baiquini Wibowo dan Kompol Chuk Putranto. 

Tinggal tersangka yang menunggu giliran untuk disidang etik, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKP Pol Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Ketiga tersangka akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri pada pekan depan.

(BACA JUGA:Kompol Baiquni Wibowo Dijatuhkan Sanksi PTDH karena Obstruction of Justice Kasus Brigadir J)

(BACA JUGA:Terkait Kasus Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Diberhentikan Tak Hormat, Ini Pasal yang Dilanggar)

(BACA JUGA:Rintangan Usut Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit: Penyidik Sempat Takut)

Rencana sidang pun telah dipersiapkan oleh Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri.

Ketiga tersangka tersebut tak menutup kemungkinan akan bernasib serupa dengan tiga tersangka obstruction of justice sebelumnya, yaitu PTDH alias dipecat dari Polri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: