Deolipa Yumara Laporkan komnas HAM dan Perempuan: Mereka Lembaga Negara Berbahaya

Deolipa Yumara Laporkan komnas HAM dan Perempuan: Mereka Lembaga Negara Berbahaya

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara --PMJnews

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara akan menggugat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan.

Deolipa Yumara menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan karena menyebut jika istri Ferdy Sambo yakni  Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual saat di Magelang, Jawa Tengah.

Deolipa Yumara akan menggugat kedua lembaga tersebut dalam waktu dekat.

Tak tangung-tanggung Deolipa akan menggugat kedua lembaga tersebut di setiap wilayah masing-masing.

(BACA JUGA:Dugaan Perkosaan Brigadir J ke Putri Candrawathi, Komnas Perempuan Desak Polri untuk Diselidiki)

"Saya akan membuat gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam waktu dekat 2 sampai 3 hari sesuai wilayahnya masing-masing," ucap Deolipa pada wartawan Senin, 5 September 2022.

Menurutnya pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan membuat bingung masyarakat.

Pasalnya, pihak kepolisian sudah menghentikan laporan Putri Candrawathi terkait kasus pelecehan di awal kasus Brigadir J.

"(Komnas HAM dan Komnas Perempuan, red) begitu gegabahnya membuat statement (pernyataan, red) yang patut diduga membuat gaduh dengan statement yang kacau. Kenapa? Karena Mabes Polri sendiri bilang tidak ada pelecehan, mereka bilang ada pelecehan," ungkapnya. 

(BACA JUGA:Curhatan Putri Candrawathi ke Komnas Perempuan Diungkap: Lebih Baik Mati)

Menurutnya pernyataan kedua lembaga negara tersebut termasuk dalam perbuatan melawan hukum karena bisa merugikan banyak pihak. 

"Mereka itu lembaga negara, berbahaya. Jadi, mereka melanggar asas umum pemberitaan yang baik, kehati-hatian, kecermatan dalam bertindak, dan berpernyataan sebagai lembaga negara," tandasnya. 

Komnas HAM

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM menyebut adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi. Laporan rekomendasi Komnas HAM itu diterima oleh ketua tim khusus Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: