Babak Baru Kasus Penembakan Brigadir J, Keluarga Tuntut Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Rp7,5 Miliar

Babak Baru Kasus Penembakan Brigadir J, Keluarga Tuntut Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Rp7,5 Miliar

Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J --ist

FIN.CO.ID - Babak baru kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo dan kawan kawan. 

Sebab keluarga Brigadir J mengajukan gugatan kepada Ferdy Sambo Cs dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebesar Rp7,5 Miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatan tersebut, orang tua Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak menggugat 8 orang yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Presiden Jokowi, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan biaya Rp7,5 miliar itu berasal dari hitungan sendiri.

"Tidak (berasal dari LPSK), kita hanya itung sendiri dengan asumsi kenaikan 10 persen pertahun," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.

Kamaruddin merinci jumlah tersebut berasal dari kliennya yang merupakan gaji dari anggota kepolisian yang bekerja selama 30 tahun.

BACA JUGA:

"Jadi gini, pertama dasarnya adalah klien kita kan pegawai negeri, pegawai kepolisian Indonesia. Bhayangkara ya, apabila dia bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi hingga pensiun diusia 58 atau pensiun di usia dini 53," ungkapnya. 

"Maka apabila kita hitung 30 ke depan dia masih berhak mendapatkan haknya. Kebetulan dia tidak sempat menikah, maka hak itu kembali ke orang tua. Itu yang pertama," sambungnya.

Selain itu, Kamaruddin menjelaskan jumlah tersebut berasal dari jumlah uang yang diambil oleh para tersangka.

"Yang kedua, adalah punya uang. Punya uang di Bank BNI Bogor. Dicuri, dicuri oleh barada, bripka Ricky Rizal atas perintah nyonya yaitu tuan putri atau istrinya Ferdy Sambo. Dicuri Rp200 juta sampai dengan hari ini belum kembali, harusny majelis hakim memerintahkan terdakwa mengembalikan uang itu tetapi tidak ada," imbuhnya.

"Kami sudah memperoleh putusan PN hingga banding kasasi tidak dibicarakan uang itu dikemanakan. Maka kami pikir ini kesempatan kita gugat secara perdata," sambungnya.

BACA JUGA:

Selanjutnya, gugatan itu juga berasal dari pin emas yang diberikan oleh Kapolri kepada Brigadir J seberat 10 gram.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: