Bejat! Siswi SMP Dicekoki Miras, Diperkosa 10 Laki-Laki, Disekap 3 Hari Tanpa Diberi Makan

Bejat! Siswi SMP Dicekoki Miras, Diperkosa 10 Laki-Laki, Disekap 3 Hari Tanpa Diberi Makan

Siswi SMP Dicekoki Miras, Diperkosa 10 Laki-Laki, Disekap 3 Hari Tanpa Diberi Makan-fin/diolah-X Twitter

FIN.CO.ID - Nasib tragis dialami seorang siswi SMP di Kabupaten Lampung Utara, Lampung berinisial N. Gadis itu jadi korban pemerkosaan 10 laki-laki. 

Sebelum diperkosa secara bergilir, N dicekoki miras (minuman keras) dan disekap selama 3 hari tanpa diberi makan. Sebanyak 6 pelaku sudah ditangkap. Sementara 3 lainnya menyerahkan diri.

Selama 3 hari disekap, korban N terus menerus diperkosa. Akibatnya, korban saat ini syok dan mengalami trauma berat. 

Kronologi pemerkosaan ini berawal saat N dijemput pelaku D yang akan mengantarnya ke tempat futsal pada tanggal 14 Februari 2024 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. 

Namun di jalan, korban dibawa ke sebuah gubuk. Ternyata di gubuk tersebut, sudah ada 9 pelaku lain yang merupakan teman-teman D. 

"Korban ini diajak masuk kemudian dipaksa mengonsumsi minuman keras sampai korban mabuk dan tidak sadarkan diri," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.

BACA JUGA:

Saat N tak sadarkan diri itu, 10 pelaku mulai melecehkan korban. Secara bergantian pelaku memperkosa korban. 

Usai memperkosa, mereka menyekap N selama 3 hari. Orang tua korban yang cemas dengan kondisi anaknya, meminta bantuan polisi dan TNI. 

Akhirnya, korban ditemukan. Saat itu, pelaku masih ada di lokasi. Namun, karena ketakutan para pelaku melarikan diri.

"Setelah 3 hari melakukan pencarian, korban ditemukan keluarga dan petugas dari Bhabinkamtibmas serta Bhabinsa. Para pelaku berhasil melarikan diri," papar Umi.

Polres Lampung Utara bergerak dan berhasil meringkus para pelaku. Dalang dari aksi pemerkosaan sekaligus penculikan siswi SMP Lampung ini adalah D dan AP. 

Terkait kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: