Nasib Empat Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Ditentukan Sidang Kode Etik Selasa Depan

Nasib Empat Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Ditentukan Sidang Kode Etik Selasa Depan

Perwira Polri yang terlibat Obstruction of Justice dan perusakan CCTV Duren Tiga -istimewa/FIN-diolah

Kemudian, pada 26 Agustus 2022, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Putri Candrawati dan suaminya Ferdy Sambo terkait fitnah ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.

Dihubungi terpisah, pengacara Putri Candrawati, Arman Hanis, mengatakan pihaknya akan membuktikan di pengadilan kliennya tidak berbohong terkait dugaan pelecehan tersebut.

"Nanti di pengadilan semua akan kami buktikan," ucap Arman.

Namun, salah satu rekomendasi hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J, disebutkan adanya dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

 (BACA JUGA:Ikuti Cara Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Ajukan Banding Usai Diberhentikan dari Polri)

Menanggapi rekomendasi Komnas HAM tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa Polri akan mendalaminya.

"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Irwasum selaku Ketua Timsus dan apa pun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," kata Agus, Kamis (1/9).

Putri Candrawati ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencanan Brigadir J. 

Ia bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kaut Ma'ruf disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sebelumnya, Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut Ferdy Sambo bukan orang sembarangan. 

Karena itu, Taufan Damanik mengaku sudah mengingatkan penyidik Polri agar berhati-hati.

(BACA JUGA:Ikuti Cara Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Ajukan Banding Usai Diberhentikan dari Polri)

Sebab para saksi dan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih berada di bawah kendali Ferdy Sambo. 

Tidak menutup kemungkinan mereka bisa mencabut atau mengubah kesaksian di berita acara pemeriksaan (BAP) saat di persidangan nanti. 

"Jangan lupa kecuali Bharada E, semuanya masih dalam lingkaran FS. Bayangkan jika mereka semua di pengadilan nanti cabut BAP. Pusing nggak jaksa sama hakimnya. Misalnya mereka bilang kami waktu itu membuatnya karena terpaksa. Sekarang kami tarik," kata Taufan Damanik dalam sebuah video yang diperoleh fin.co.id pada Sabtu, 3 September 2022. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: