Nasib Empat Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Ditentukan Sidang Kode Etik Selasa Depan

Nasib Empat Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Ditentukan Sidang Kode Etik Selasa Depan

Perwira Polri yang terlibat Obstruction of Justice dan perusakan CCTV Duren Tiga -istimewa/FIN-diolah

Polisi memperpanjang masa penahanan terhadap empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Keempat tersangka diperpanjang penahanannya selama 20 hari.

“Sudah diperpanjang lah, 20 hari aja dah yang pertama,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

(BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Gandengan Tangan Saat Rekonstruksi, Ini Penjelasan Pengacara )

Namun, Andi tidak memberikan informasi sejak kapan penahanan empat tersangka diperpanjang.

“Saya nggak ingat tanggal,” ucapnya.

Empat tersangka yang diperpanjang masa penahanannya yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.

(BACA JUGA:Pernah Dekat Dengan Ferdy Sambo, Ahmad Sahroni: Waktu Belum Jadi Jenderal Asik Sekarang Arogan!)

(BACA JUGA:Berkas Ferdy Sambo Cs Dikembalikan Kejagung, Masa Tahanan Para Tersangka Pembunuhan Brigadir J Diperpanjang)

(BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Pistol Ferdy Sambo Sempat Jatuh di Duren Tiga)

(BACA JUGA: Sadis! Ferdy Sambo Peragakan Tembak Brigadir J yang Sudah Terkapar )

(BACA JUGA:Di Sofa, Ferdy Sambo Cium Putri Candrawathi Bagian Ini Saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J)

(BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Begini Mimik Wajah dan Gestur Tangan Ferdy Sambo )

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: