Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang Ditetapkan Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi BTS 4G

Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang Ditetapkan Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi BTS 4G

Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang (kemeja kotak-kotak)--Puspenkum Kejagung

Walbertus Natalius Wisang Tersangka - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan  tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang (WNW) sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Rabu, 20 September 2023.

Walbertus ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan tim penyidik usai menjadi saksi dalam persidangan korupsi BTS 4G Kominfo dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Selasa, 19 September 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan WNW ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

"Diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan," katanya, Rabu, 20 September 2023.

Dijelaskannya usai ditetapkan tersangka, terhadap Walbertus penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

"Penahan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 19 September s.d 8 Oktober 2023. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan," terangnya.

Diamankan Usai Sidang

Tenaga Ahli Kementerian komunikasi dan Informasi (Kominfo), Walbertus Natalius Wisang diamankan penyidik Kejaksaan Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan yang bersangkutan diamankan karena diduga menghalang-halangi atau obstruction of justice kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022.

Walbertus diamankan penyidik usai menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Ketut mengatakan usai ditangkap Walbertus langsung dibawa ke Kejagung.

"Ya benar kita bawa ke Gedung Bundar," ujar Ketut.

"Saat ini, Tim Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap apakah yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan cara memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan," tutupnya.

3 Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Kominfo 

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 tersangka baru kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo senilai rp8,32 triliun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo langsung dijebloskan ke penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: