Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tidak Ada di Rutan Salemba: Namanya Doang di Situ

Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tidak Ada di Rutan Salemba: Namanya Doang di Situ

Alvin Lim sebut Ferdy Sambo tidak ada di Lapas Salmba--

FIN.CO.ID- Pengacara Alvin Lim membuat pengakuan mengejutkan tentang keberadaan terpidana kasus pembunuhan Brigadi Yoshua, Ferdy Sambo yang dipenjara di Lapas Salemba Jakarta Pusat. 

Alvin Lim mengatakan, selama dirinya menjalani hukuman di Lapas Salemba, Ferdy Sambo mendapat perlakuan istimewa. Ya, mantan perwira tinggi Polri ini tidak ditahan di Penjara Lapas Salemba.

"Sambo (Ditahan) di Lapas Salembe kan? dia tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Namanya doang di situ, saya kan di Lapas Salemba," kata Alvin Lim dilansir dari Podcast dr.Richard Lee, Kamis 4 Januari 2024.

Alvin Lim sendiri, ditahan di Lapas Salemba terkait kasus pemalsuan dokumen. Dia divonis penjara selama empat tahun enam bulan. 

Alvin Lim mengatakan, selama dia di penjara, dia mendapat kebebasan bersama dengan tipikor lainnya.

BACA JUGA:

"Saya ini di Lapas Salemba bebas, saya sama Edward dan tipikor lain bebas. Mau jalan-jalan kemana, ke depan kantor satu, kantor dua, ngga ada yang berani negur kami," kata Alvin. 

Dia melanjutkan bahwa Ferdy Sambo tidak tidur di dalam penjara. Ferdy tidur di ruangan KPLP (Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas) yang ber-AC.

"Itu si Sambo tidak pernah tidur di dalam penjara Lapas Salemba. (Dia tidur) di kantor KPLP di atas. Gedung ruang yang ada AC. Namanya doang di situ (Lapas)," kata Alvin Lim. 

Alvin mengatakan bahwa yang namanya mafia di lapas itu nyata adanya. Dia bahkan pernah ditawari orang Lapas untuk jalan-jalan selama 10 hari di luar tapi bayar Rp50 juta.

BACA JUGA:

"Jadi mafia di dalam penjara itu memang real ada. Saya sudah ditawarin 'pak Alvin pindah aja ke Sukamiskin Rp50 juta untuk 10 hari di luar." Ujar Alvin Lim. 

Diketahui, pada Rabu 23 Agustus 2023 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengeksekusi terpidana seumur hidup Ferdy Sambo ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. 

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: