Vonis Enam Terdakwa Pengeroyokan Ade Armando

Vonis Enam Terdakwa Pengeroyokan Ade Armando

Dosen Universitas Indonesia Ade Armando (kiri) dilindungi oleh rekannya, yakni Belmondo Scorpio (kanan) saat datang ke aksi mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022).-Screenshot Twitter/@Dennysiregar7-

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa pengeroyokan Ade Armando.

Hakim menjatuhkan vonis hukuman terhadap enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando selama delapan bulan penjara.

(BACA JUGA:Pengeroyok Ade Armando Minta Hakim Ringankan Hukuman, Begini Alasannya)

(BACA JUGA:Sidang Pengeroyokan Ade Armando, Terdakwa Mengaku Justru Melindungi, Satunya Cuma Narik Kaos)

"Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa penjara selama 8 bulan," kata Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana ketika membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut enam terdakwa dihukum dua tahun  penjara.

Hakim pun menerangkan bahwa seluruh terdakwa melanggar beberapa poin didakwakan jaksa pada Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

(BACA JUGA:Muannas Alaidid Beri Tanggapan Serius Soal 6 Terdakwa Pemukulan Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara)

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memperingan dan memperberat.

Hal yang memperberat yakni tindakan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman, dan mengganggu ketertiban umum.

Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya, serta beberapa dari mereka ada yang mempunyai tanggungan keluarga.

Sebelumnya, salah satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando meminta kepada majelis hakim untuk memperingan hukumannya.

(BACA JUGA:Keras! Ade Armando Cibir Pertemuan Said Didu dengan Erick Thohir: Langsung Sok Akrab)

Marcos Iswan memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memperingan hukuman demi membiayai sekolah anak.

"Dimohon hakim ketua untuk mempertimbangkan hukuman kami, karena Marcos punya empat anak yang butuh banyak biaya," katanya, Senin, 29 Agustus 2022.

Marcos mengatakan, keempat anaknya masih duduk di bangku sekolah, dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

 

Dia khawatir keempat anaknya tidak bisa melanjutkan pendidikan lantaran kekurangan biaya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: