Muannas Alaidid Beri Tanggapan Serius Soal 6 Terdakwa Pemukulan Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara

Muannas Alaidid Beri Tanggapan Serius Soal 6 Terdakwa Pemukulan Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara

Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum Muannas Alaidid.-Screenshot YouTube/KOMPASTV-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum Muannas Alaidid beri tanggapan serius soal 6 terdakwa pemukulan Ade Armando dituntut 2 tahun penjara.

Muannas Alaidid menyampaikan hal tersebut melalui unggahan lewat akun media sosial Twitter pribadinya yang bernama @Muannas_alaidid.

Muannas Alaidid diketahui kerap aktif dalam menggunakan platform tersebut untuk menyampaikan opini pribadinya.

Kali ini Muannas Alaidid ikut berkomentar terhadap enam terdakwa pemukulan Ade Armando dituntut dua tahun penjara.

(BACA JUGA:DPR Usul MUI Keluarkan Fatwa Haram Orang Mampu Beli BBM Subsidi, Felix Siauw: Enggak Becus Kerja)

"Terlalu rendah sebab masih ada beberapa pelaku yang tak menyesali perbuatan," tegas Muannas, Rabu, 24 Agustus 2022.

"Mestinya beda dengan Al Fikri yang sudah secara terbuka meminta maaf @KejaksaanRI," sambungnya.

Selain itu Muannas ALaidid mengaku sangat menyayangkan tuntutan rendah yang dilayangkan Kejaksaan RI terhadap enam terdakwa.

"Saya pribadi menyayangkan tuntutan rendah @KejaksaanRI 2 tahun penjara kepada pelaku pengeroyokan biadab AA," tulis Muannas.

(BACA JUGA:Dede Budhyarto Tulis Kalimat Tegas Viralnya Anggota DPRD Palembang Aniaya Wanita di SPBU)

Bagi Muannas Alaidid, para terdakwa ini harusnya bisa tuntut maksimal lima tahu penjara atas tindakan brutal menganiaya Ade Armando.

"Mereka mestinya pantas diancam Max 5 tahun penjara, tindakan kekerasan dan brutalisme kepada kemanusiaan atas nama tuhan/agama masih dinilai sebagai hal biasa dan wajar," pungkas Muannas.

6 Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa pengeroyok akademisi Ade Armando.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: