6 Anggota TNI Berpangkat Prada Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan, Begini Respon Ganjar Pranowo

6 Anggota TNI Berpangkat Prada Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan, Begini Respon Ganjar Pranowo

Ganjar Jenguk Relawan Korban Penganiayaan Oknum TNI, Biaya Pengobatan Ditanggung-X Ganjar Pranowo-

FIN.CO.ID - Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo merespon penetapan 6 anggota TNI berpangkat Prajurit Dua (Prada) sebagai tersangka kasus pengeroyokan relawan Ganjar-mahfud di Boyolali, Jawa Tengah.

Ganjar mengatakan penetapan status tersangka 6 anggota TNI yang menganiaya relawannya di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, harus dijadikan pelajaran.

Diungkapkannya kasus tersebut harus dapat menjadikan semua pihak dapat saling mengontrol jalannya pemilu.

"Oknum-oknum-nya tidak boleh semena-mena, dan kita yang dari relawan, pengusung, pendukung, juga mesti taat hukum sehingga sama-sama saling menghormati," katanya di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 2 Januari 2024.

Ganjar berterima kasih dan mengapresiasi pihak TNI yang dengan cepat merespons persoalan pengeroyokan tersebut.

"Cukuplah pelajaran hari ini agar kita bisa saling menghormati, tapi saya apresiasi pada TNI yang melakukan tindakan cepat dan kami senang karena kami akan mendapatkan informasi perkembangan terus-menerus. Nanti kalau sudah masuk ke pengadilan tentu tim hukum dari Ganjar-Mahfud juga akan memantau sehingga keadilan akan merasakan sampai di masyarakat," ujar dia.

Ganjar mengatakan relawan yang sempat dirawat dan sudah pulang, masih memiliki masalah pada matanya. Sehingga ia masuk rumah sakit kembali.

BACA JUGA:

Enam oknum TNI pelaku penganiayaan terhadap dua sukarelawan pasangan calon presiden dan wakil presiden RI Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku," kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, Selasa.

Keenam pelaku tersebut masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

Menurut dia, perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer.

Richard memastikan proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan independen.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: