Sidang Pengeroyokan Ade Armando, Terdakwa Mengaku Justru Melindungi, Satunya Cuma Narik Kaos

Sidang Pengeroyokan Ade Armando, Terdakwa Mengaku Justru Melindungi, Satunya Cuma Narik Kaos

Ade Armando babak belur dikeroyok saat demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta. (antara)--

JAKARTA,FIN.CO.ID - Sidang kasus pengeroyokan Ade Armando digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 29 Agustus 2022.

Salah satu terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando, Muhammad Bagja,  mengaku hanya menarik kaos korban.

(BACA JUGA:PBNU Kasih Catatan Pasal Penodaan Agama di RKUHP, Tidak Memunculkan Kasus yang Rentan Menjerat Masyarakat)

"Saat itu ricuh terdakwa menarik kaus korban dan secara spontan terprovokasi dan tidak sampai melukai secara fisik," kata kuasa hukum Muhammad Bagja, Anjas Asmara, saat membacakan pembelaan di ruang persidangan, Senin.

Menurut Anjas, Bagja saat itu hanya ingin ikut berunjukrasa pada 11 April 2022 di depan gedung DRP/ MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Saat demonstrasi berlangsung, Bagja termakan provokasi massa sehingga akhirnya menarik kaus Ade Armando yang juga ada di tengah demonstrasi.

Setelah menarik kaus Ade Armando, terdakwa tidak melakukan pengeroyokan seperti yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembaca tuntutan sebelumnya, kata Anjas.

(BACA JUGA: Survei Pilpres 2024 Terbaru, Pasangan Anies-Puan atau Prabowo-Anies Unggul )

"Tuntutan itu berlebihan, apakah harus disamakan dengan terdakwa lain karena terdakwa telah mengaku perbuatan tersebut," kata Anjas.

Selain itu, dalam sidang pledoi juga dijelaskan kalau Bagja  masih berstatus sebagai pelajar dan menjadi tulang punggung keluarga dengan bekerja sebagai pengemudi ojek online.

Maka dari itu, Anjas berharap klien bisa dibebaskan dari tuntutan JPU sehingga bisa kembali melanjutkan pendidikan dan bekerja sebagai tulang punggung keluarga.

Sementara itu, satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando lainnya, Al Fikri Hidayatullah, mengaku  balik melindungi korban yang terluka parah saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI berlangsung pada 11 April 2022 lalu.

(BACA JUGA:Aturan Baru Buat Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh)

"Terdakwa ke empat berubah jadi melindungi korban. Awalnya ikut memukuli namun ketika mendengar teriak 'Islam bukan pembunuh' seketika itu juga terdakwa langsung melindungi  korban," kata kuasa hukum terdakwa, Gading Nainggolan, dalam membacakan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: