Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Mahfud: Tak Penting Ditunjukan Adegan Bagaimana Cara Melecehkan

Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Mahfud: Tak Penting Ditunjukan Adegan Bagaimana Cara Melecehkan

Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf saat melakuakn rekonstruksi kasus brigadir j-polri tv radio-tangkapan layar youtube

Ia menjelaskan bahwa di dalam hukum yang sejatinya memerlukan pengacara, yakni tersangka untuk maju di pengadilan, sedangkan untuk pengacara korban sebenarnya sudah disiapkan oleh negara, yakni jaksa.

(BACA JUGA:Hasil Rekonstruksi Pembunuhan, Polisi Temukan Potongan Gigi dan Bercak Darah)

(BACA JUGA:Kasus Brigadir J, 10 JPU Awasi dan Kawal Ketat Rekonstruksi Penembakan )

"Oleh sebab itu, ketika rekonstruksi dilakukan memang tidak harus diundang meskipun tidak harus dilarang.Yang menuntut kepentingan korban mewakili korban itu jaksa, dan jaksanya sudah ikut hadir," papar dia.

Ia berharap agar masyarakat tidak terlalu menilai pesimistis jalannya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berjanji pemerintah akan mengawal jalannya penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret banyak anggota Polri tersebut.

Sebelumnya pada Selasa (30/8), Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di dua lokasi, yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling III dan rumah dinasnya di Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

 (BACA JUGA:Tegas! Advokat HAM Papua Terkait 6 Oknum TNI AD Mutilasi Warga Mimika: Perilaku Aparat Itu Memalukan)

Adapun dari dua lokasi tersebut rekonstruksi menghabiskan waktu sekitar tujuh setengah jam mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai pukul 17.09 WIB.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: