Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Mahfud: Tak Penting Ditunjukan Adegan Bagaimana Cara Melecehkan

Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Mahfud: Tak Penting Ditunjukan Adegan Bagaimana Cara Melecehkan

Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf saat melakuakn rekonstruksi kasus brigadir j-polri tv radio-tangkapan layar youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan komentar terkait rekonstruksi kasus penembakan Brigadir J.

Rekontruksi dihadiri oleh kelima tersangka dan berjalan dengan baik.  

Dikatakan Mahfud, rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diikuti Ferdy Sambo bersama tersangka lainnya secara hukum sudah benar.

 (BACA JUGA:Soal Kontroversi Rekonstruksi Kasus Penembakan Brigadir J, Mahfud MD Bilang Begini)

(BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Gandengan Tangan Saat Rekonstruksi, Ini Penjelasan Pengacara )

(BACA JUGA:Ini Respons Ayah Brigadir J Saat Tahu Kamaruddin Tidak Boleh Masuk Saat Rekonstruksi di Duren Tiga)

"Kalau menurut saya, secara hukum itu benar karena rekonstruksi itu hanya pembuktian, ingin membuktikan bagaimana ia membunuh," kata Mahfud dalam siaran daring YouTube Lembaga Survei Indonesia, Rabu, 31 Agustus 2022.

Dia menilai rekonstruksi sudah benar secara hukum karena memang ditujukan untuk membuktikan soal pembunuhan berencana. Soal bagaimana cara membunuh hingga motif pembunuhan.

"Tidak penting ditunjukkan dalam proses rekonstruksi sehingga terlalu jauh kalau orang 'oh', tidak dijelaskan bagaimana cara melecehkan, bagaimana waktu membopong' itu enggak penting karena rekonstruksi itu, kalau motif nanti bisa dirangkai dari keterangan lisan. Itu tidak penting karena bukti pembunuhannya sudah diakui dan sudah direkonstruksi," katanya.

 (BACA JUGA:Pengacara Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi, Samuel Hutabarat: Saya Tentu Sangat Kecewa)

(BACA JUGA:Bharada E Pakai Pemeran Pengganti dalam Adegan Rekonstruksi, Polisi Bilang Begini)

(BACA JUGA:Pengacara Brigadir J Ngaku Diusir, Polisi Beberkan yang Wajib Hadir Saat Rekonstruksi)

Dia mengungkapkan hal tersebut menanggapi kontroversi jalannya proses rekonstruksi di mana publik mempertanyakan absennya sejumlah adegan dalam rekonstruksi tersebut.

Adapun soal tidak diizinkannya pengacara korban keluarga Brigadir J saat proses rekonstruksi kemarin, Mahfud menilai karena hal tersebut tidak wajib. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: