KPU RI Undang Pasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud di Acara Penetapan Presiden dan Wakil Presiden

KPU RI Undang Pasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud di Acara Penetapan Presiden dan Wakil Presiden

Capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) dan Muhaimin Iskandar (ketiga kiri), Capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan), Capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kedua kanan) dan Mahfud MD -ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat-

fin.co.id - Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, pihaknya telah memberikan surat undangan kepada ketiga pasangan capres-cawapres pada Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung olehnya saat ditemui media di Media Center KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2024.

Adapun tiga pasangan calon, yaitu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

August Mellaz menyebutkan bahwa pihaknya telah mengundang ketiga pasangan calon tersebut, namun hingga saat ini pihaknya belom menerima konfirmasi kehadiran dari mereka.

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Datang Langsung di Acara Penetapan Pemenang Pilpres di Kantor KPU

"Kita kirim undangannya ke ketiga pasangan calon, soal apakah beliau-beliau akan hadir secara langsung sendiri-sendiri, itu nanti," ujar August Mellaz kepada awak media.

"Kita belum dapat konfirmasi yang jelas, kita undang semua baik paslon 1, 2, maupun 3, kita undang semua," sambungnya.

Diketahui, KPU RI akan menetapkan pasangan presiden dan calon wakil presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024.

Dia mengatakan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tersebut telah sesuai dengan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yang menyebutkan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:Tak Memiliki Kapasitas Nilai Amicus Curiae Megawati, KPU: Hormati UU Pemilu dan MK

"Paling lambat tiga hari itu KPU akan menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih," kata August Mellaz.

"Nah kalau dihitung paling lambatnya tiga hari berarti besok, tanggal 24 April sudah memenuhi tingkatnya oleh karena itu besok pagi pukul 10.00 tanggal 24 April 2024," lanjutnya.

Adapun dalam acara penetapan presiden dan wakil presiden terpilih, pihak KPU akan mengundang sejumlah pihak, mulai dari lembaga negara pimpinan, lembaga negara hingga pemerintah yang terkait dan relevan.

Tidak hanya itu, bahkan ketua umum dan sekjen  partai politik peserta Pemilu 2024 juga akan diundang pada acara penetapan tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: