Dicopot dari Pimpinan MPR, Fadel Muhammad Tempuh Jalur Hukum!

Dicopot dari Pimpinan MPR, Fadel Muhammad Tempuh Jalur Hukum!

Fadel Muhammad. (Ist) --

JAKARTA, FIN.CO.ID- Anggota DPD RI Fadel Muhammad tidak terima dicopot dari Pimpinan MPR unsur DPD RI. 

Adapun pencopotan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPD RI pada Kamis 18 Agustus 2022. Fadel menilai, pencopotan dirinya inkonstitusional sehingga dia akan menempuh upaya hukum.

"Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR," ujar Fadel lewat keterangan tertulis, Jumat 19 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Soal Jokowi Berpidato di Sidang Tahunan MPR 2022, Eks Ketum KNPI: Semoga Terlaksana Apa yang Disampaikan)

(BACA JUGA:Hadiri Sidang Tahunan MPR, Jokowi dan Ma'aruf Amin Kenakan Baju Adat)

"Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan 'pengambilalihan mandat' oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional," kata Fadel. 

Dia menjelaskan kedudukan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR Periode 2019-2024 sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Fadel, dirinya telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang Tata Tertib (Tatib) yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan Sidang Paripurna DPD RI.

Dia menilain, langkah sejumlah anggota DPD yang tidak sesuai dengan kaidah hukum dan aturan perundang-undangan, masuk dalam kategori perbuatan yang tidak melaksanakan sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan.

(BACA JUGA:Mantap! Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang Serahkan 29 Ekor Sapi Untuk Kurban)

(BACA JUGA:Empat Alasan Jabatan Presiden Jokowi Tidak Bisa Diperpanjang, DPR hingga DPD Jadi Kuncinya)

"Serta kewajiban sebagai anggota DPD untuk menaati Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Karena itu, Fadel akan melaporkan para anggota yang menandatangani pemakzulan dirinya kepada Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan gugatan pengadilan secara perdata dan pidana.

Senator asal Gorontalo itu mengatakan saat ini seluruh laporan hukum tersebut sedang disiapkannya bersama tim kuasa hukum sebagai bentuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: