Astaga Naga! Dua Outlet Holywings yang Ditutup Pemkab Tangerang Ternyata Belum Berizin

Astaga Naga! Dua Outlet Holywings yang Ditutup Pemkab Tangerang Ternyata Belum Berizin

Pemkab Tangerang segel Outlet Holywings di Lippo Karawaci-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

(BACA JUGA:Pemkab Tangerang Cabut Izin Tiga Gerai Holywings, Bupati Zaki: Ditutup Selamanya!)

(BACA JUGA:Begini Kondisi Outlet Holywings Setelah Ditutup, Papan Nama Mulai Dicopot)

"Ini bukan semata-mata karena desakan masyarakat, karena yang terganggu itu ketertiban umum, kalau ketertiban umum masyarakat kabupaten Tangerang juga terdampak," paparnya

"Ini juga pelajaran buat yang lainnya jangan sembarangan bikin acara," tandasnya 

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, memutuskan menutup operasional seluruh outlet Holywings yang ada di daerahnya.

Penutupan dilakukan secara permanen di tiga outlet Holywings  yakni di kawasan Gading Serpong, QBig Pagedangan, dan Lippo Karawaci.

(BACA JUGA:Warga Jatikarya Kota Bekasi Blokade Ruas Tol Cimanggis-CIbitung, Tuntut Uang Pembebasan Lahan Segera Dibayar)

(BACA JUGA:Ruas tol Cimanggis-CIbitung Diblokir Warga, Waskita Toll Road Pastikan Situasi Sudah Kondusif)

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, penutupan dilakukan atas dua pertimbangan terkait izin usaha dan mengganggu ketertiban umum.

"Setelah kami rapat dan melakukan pemeriksaan terhadap peraturan izin unit usaha Holywings kemarin sudah diputuskan kami akan menutup seluruh gerai Holywings di Kabupaten Tangerang," kata Zaki kepada awak media, Rabu 29 Juni 2022.

Dikatakan Zaki, tiga outlet Holywings di daerahnya itu ditutup secara permanen.

Bukan hanya soal perizinan tetapi juga Holywings dinilai telah melanggar perda tentang ketentraman dan ketertiban umum Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

(BACA JUGA:Cari Mobil Sedan 'Second' Harga Rp50 Jutaan? Cek Disini Daftarnya)

(BACA JUGA:Daftar 20 Mobil Terlaris di Indonesia Bulan Mei 2022, Honda Brio Juara)

Sesuai pasal 2 ayat 1 dalam perda tersebut, unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di tempat tinggal atau tempat usaha yang dapat mengganggu ketentraman orang banyak.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: