Astaga Naga! Dua Outlet Holywings yang Ditutup Pemkab Tangerang Ternyata Belum Berizin

Astaga Naga! Dua Outlet Holywings yang Ditutup Pemkab Tangerang Ternyata Belum Berizin

Pemkab Tangerang segel Outlet Holywings di Lippo Karawaci-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Dua dari 3 outlet Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang, Banten, ternyata belum memiliki izin dan masih dalam proses pengurusan.

Dua outlet Holywings yang belum memiliki izin operasional resmi itu berada di kawasan BSD Pagedangan, dan Lippo Karawaci.

(BACA JUGA:Bapenda DKI Jakarta Blak-blakan Soal Pajak Holywings, Berdasarkan Online Single Submisssion)

(BACA JUGA:Ditanya Soal Nasib Karyawan Holywings, Begini Jawaban Pemkab Tangerang)

Dengan adanya kasus berbau SARA ini, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar secara tegas menyatakan tidak akan melanjutkan proses perizinan Holywings dan menghentikan semua kegiatan usahanya secara permanen.

"Ada dua yang sedang diproses izinnya, kalau yang satu memang sudah ada izinnya itu yang di Gading Serpong, ada dua yang baru yang di BSD dan di Lippo Karawaci itu yang kita tidak dilanjutkan proses perizinannya," kata Zaki kepada awak media, Rabu 29 Juni 2022.

Dia juga menjelaskan, apa yang dilakukan Holywings dengan promo minuman keras gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria sudah meresahkan masyarakat secara luas.

Tak hanya warga di Jakarta, masyarakat di Kabupaten Tangerang juga sangat terdampak dengan kejadian itu, sehingga mengganggu ketertiban umum dan sosial.

(BACA JUGA:Kata Ustaz Syam Soal Nasib Karyawan Holywings: Allah Menyelamatkan dari Gaji Haram)

(BACA JUGA:Tiga Holywings di Tangerang Dicabut Izinnya, Sekda Kabupaten Tangerang: Bikin Gaduh Masyarakat)

"Yang mereka buat sudah meresahkan masyarakat secara luas, termasuk masyarakat kabupaten Tangerang," tegasnya.

Namun demikian Zaki mengungkapkan, penutupan secara permanen tiga outlet Holywings di wilayahnya bukan semata-mata karena desakan masyarakat.

Diakui Zaki, Holywings telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Sedangkan kasus berbau SARA yang kini sedang bergulir di kepolisian, juga sudah tidak bisa lagi ditolerir lagi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: