2 Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kompolnas: Keluarga Korban Bisa Minta JPU Banding

2 Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kompolnas: Keluarga Korban Bisa Minta JPU Banding

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan menjalani sidang putusan -@muannas_alaidid -Twitter

Menurutnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan sebenarnya tidak pantas dijadikan terdakwa di pengadilan. 

(BACA JUGA:Dua Terdakwa Unlawful Killing FPI Divonis Lepas, Novel Bamukmin: Namanya Juga Dagelan, Suka-suka Mereka Aja)

Dalam peristiwa KM50 tersebut, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan sedang menjalankan tugasnya. 

Selain itu, keduanya membela diri dari ancaman bahaya tembakan dari enam laskar FPI pengawal Rizieq Shihab tersebut.

Muannas menegaskan kondisi pembelaan diri dari ancaman kehilangan nyawa dalam upaya penangkapan 6 laskar FPI terurai secara gamblang di persidangan.

(BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dua Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek Divonis Bebas!)

"Ipda Yusmin & Briptu Fikri sedari awal mmg tdk pantas dipaksa duduk sbg pesakitan insiden KM50, mrk sdg bertugas & siapapun wajib beladiri dr setiap ancaman yg dpt membahayakan nyawa & sdh dibuktikan smua dlm pertimbangan hakim yg menilai sbg *noodweer exces* pembelaan terpaksa," imbuhnya.

Seharusnya, lanjut Muannas, kedua polisi dari Satuan Resmob Krimum Polda Metro Jaya itu mendapatkan apresiasi, sekaligus menjadikan mereka teladan bagi polisi lainnya. 

“Mereka lebih pantas diberikan penghargaan agar menjadi contoh aparat atau petugas lain untuk tidak gentar berhadapan dengan penjahat. Sejak awal mereka (laskar FPI, Red) juga sudah salah membawa sajam dan senpi secara tanpa hak,” paparnya. 

(BACA JUGA:Dua Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI di KM 50 Hadapi Vonis Hari Ini)

Diketahui, majelis hakim dalam amar putusan, menyampaikan Fikri dan Yusmin tidak dapat dipidana dan harus dilepaskan dari seluruh tuntutan. 

Karena perbuatan keduanya merupakan upaya membela diri. Pembelaan diri itu yang menjadi alasan majelis hakim membenarkan dan memaafkan perbuatan kedua terdakwa.

Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta dalam putusannya mengatakan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum, yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin. 

(BACA JUGA:Jaksa Tolak Pembelaan Dua Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI)

Sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan dua polisi tersebut. Dengan demikian, keduanya divonis lepas dari sanksi hukum meskipun ada perbuatan melawan hukum.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: