Terkini

Pilihan


Dua Terdakwa Unlawful Killing FPI Divonis Lepas, Novel Bamukmin: Namanya Juga Dagelan, Suka-suka Mereka Aja

Dua Terdakwa Unlawful Killing FPI Divonis Lepas, Novel Bamukmin: Namanya Juga Dagelan, Suka-suka Mereka Aja

Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin -TVOneNews-YouTube Channel

JAKARTA, FIN.CO.ID - Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin angkat suara mengenai vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap dua terdakwa kasus dugaan unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.

Ia menilai, sidang yang selama ini bergulir itu sebagai dagelan. Sehingga dirinya tak mau berkomentar banyak terkait putusan tersebut.

"Namanya juga diduga keras sidang dagelan, maka suka-sukanya mereka saja," ujar Novel Bamukmin saat dihubungi, Jumat, 18 Maret 2022.

(BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Sujud Syukur, Kuasa Hukum: Mereka Terharu karena Putusan)

Ia memandang siapa pun dapat mempermainkan hukum di dunia. Namun ia mengingatkan tidak ada seorang pun yang bisa memainkan hukum akhirat.

Novel pun mengingatkan siapa pun yang mempermainkan hukum di dunia ini bisa menantikan azab. Sebab, dirinya meyakini orang yang telah melakukan perbuatan pembunuhan terhadap 6 mantan laskar FPI pun bakal mendapatkan azab.

"Pembunuh itulah akan menerima azabnya, kecuali mereka bertaubat mengakui kesalahan, meminta maaf kepada 6 keluarga syuhada, dan siap menebus kesalahan mereka," kata Novel.

(BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dua Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek Divonis Bebas!)

Diketahui, majelis hakim dalam amar putusan menyampaikan Fikri dan Yusmin tidak dapat dipidana dan harus dilepaskan dari seluruh tuntutan karena perbuatan keduanya merupakan upaya membela diri. 

Pembelaan diri itu yang menjadi alasan majelis hakim membenarkan dan memaafkan perbuatan kedua terdakwa.

Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta dalam putusannya mengatakan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin. Sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan dua polisi tersebut.

(BACA JUGA:Jaksa Tolak Pembelaan Dua Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI)

Dengan demikian, keduanya divonis lepas dari sanksi hukum meskipun ada perbuatan melawan hukum.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan hak dan martabat Briptu Fikri dan Ipda Yusmin segera dipulihkan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: