2 Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kompolnas: Keluarga Korban Bisa Minta JPU Banding

2 Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kompolnas: Keluarga Korban Bisa Minta JPU Banding

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan menjalani sidang putusan -@muannas_alaidid -Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Cikampek. 

Keluarga korban unlawful killing dapat meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan gugatan banding jika merasa tidak puas dengan putusan tersebut. 

"Kompolnas menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan secara terbuka. Apabila keluarga korban atau pengacaranya tidak puas dengan putusan majelis hakim, dapat meminta jaksa penuntut umum mengajukan banding," ujar Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

(BACA JUGA:Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing FPI Divonis Lepas, Begini Alasan Pembenaran dan Pemaafan Hakim)

Proses pengajuan keberatan terhadap putusan hakim tersebut, lanjutnya, harus dilakukan melalui ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait itu, JPU yang diwakili Jaksa Fadjar mengatakan pihaknya akan pikir-pikir sebelum memutuskan akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Seperti diberitakan, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Cikampek. 

(BACA JUGA:Dua Penembak Laskar FPI Sujud Syukur, Muannas Alaidid: Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Tak Pantas Jadi Pesakitan)

Usai menjalani persidangan, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan Ohorella yang mengenakan pakaian warna hitam tampak sujud syukur. 

Salah satu kuasa hukum Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, yaitu Muannas Alaidid menyebut vonis lepas  terhadap dua polisi itu sudah tepat.

Alasannya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan sedang menjalankan tugas sekaligus membela diri. 

(BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Sujud Syukur, Kuasa Hukum: Mereka Terharu karena Putusan)

"Alhamdulilah putusan bebas untuk Ipda Yusmin dan Briptu Fiki di bulan baik Nisfu Syaban dan di hari baik jumat berkah. Amin ya rabb," cuit Muannas Alaidid melalui akun Twitternya @muannas_alaidid yang dilihat FIN pada Jumat (18/3/2022).

Muannas mengapresiasi putusan majelis hakim yang obyektif menilai suatu perkara. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: