BREAKING NEWS: Dua Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek Divonis Bebas!

BREAKING NEWS: Dua Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek Divonis Bebas!

Ilustrasi.-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dua Polisi terdakwa penembak Laskar FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas dalam sidang vonis kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat 18 Maret 2022. 

Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 Tol Cikampek, namun hal itu dilakukan dalam rangka pembelaan terpaksa.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat, 18 Maret 2022.

(BACA JUGA:Dua Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI di KM 50 Hadapi Vonis Hari Ini)

(BACA JUGA:Bocah Peniru Komentator MotoGP Nick Harris, Unjuk Gigi di Depan Pembalap Enea Bastianini)

"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," imbuh hakim.

Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 Tol CIkampek.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: