2 Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kompolnas: Keluarga Korban Bisa Minta JPU Banding

2 Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kompolnas: Keluarga Korban Bisa Minta JPU Banding

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan menjalani sidang putusan -@muannas_alaidid -Twitter

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan hak dan martabat Briptu Fikri dan Ipda Yusmin segera dipulihkan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Kasus ini terjadi pada Desember 2020, enam anggota FPI tewas tertembak polisi di dua lokasi yang berbeda. Mereka adalah Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

(BACA JUGA:Denny Siregar Sebut Yaqut Cholil Pernah Dipanggil Pimpinan FPI: Digertak Pakai Pistol Supaya Mundur!)

Luthfi dan Andi tewas saat anggota FPI terlibat baku tembak dengan polisi di Jalan Simpang Susun Karawang.

Sementara empat anggota FPI lainnya tewas tertembak di dalam mobil Xenia milik polisi, saat kendaraan itu melaju di Tol Cikampek KM 51+200 menuju Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada 7 Desember 2020.

(BACA JUGA:Guntur Romli: FPI yang Ngaku-ngaku Bela Islam Tapi Lakukan Cara Kekerasan, Bisa Disebut Kelompok Radikal!)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: