Begini Respon Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango Soal Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tak Sah

Begini Respon Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango Soal Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tak Sah

Sosok Nawawi Pomolango, Pengganti sementara Ketua KPK-#news #nasional-

FIN.CO.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango merespon putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulan gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

PN Jaksel memutuskan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah. 

Menurut Nawawi Pomolango, putusan PN Jaksel atas gugatan praperadilan Eddy Hiariej adalah bentuk koreksi formil.

"Ingin kami sampaikan bahwa praperadilan itu satu bentuk koreksi formil, ya," katanya di Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024.

Nawawi mengatakan KPK masih akan merapatkan putusan praperadilan tersebut bersama tim Biro Hukum yang mewakili KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, khususnya satgas yang menangani perkara tersebut.

BACA JUGA:

"Kita akan lihat aspek formil mana yang dianggap keliru," ucap Nawawi.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK akan mempelajari putusan praperadilan Eddy Hiariej lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

"Namun demikian KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu,” kata Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/1).

Menurut Ali, KPK dalam menetapkan Eddy sebagai tersangka telah mematuhi prinsip adanya dua alat bukti. Ia juga menyebut putusan praperadilan adalah menyangkut sisi formil, bukan materi pokok perkara Eddy.

"Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya," kata Ali.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono memutuskan penetapan tersangka atas mantan Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah. Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1).

BACA JUGA:

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: