Catat Baik-Baik! Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN, Jika Mbalelo Ancamannya Tidak Dilantik

Catat Baik-Baik! Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN, Jika Mbalelo Ancamannya Tidak Dilantik

Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN Jika Mbalelo Ancamannya Tidak Dilantik-fin/diolah-

FIN.CO.ID - Calon legislatif (Caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 wajib melaporkan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Jika tidak melapor sampai batas waktu yang ditentukan, caleg terpilih tersebut tidak ikut dilantik. 

"Apabila tidak melaporkan, ancamannya tidak dilantik atau tidak diberikannya surat tanda terima telah melaporkan harta kekayaan sebagai syarat pelantikan. Nanti surat itu diteruskan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri," kata Kata Direktur LHKPN KPK, Isnaini, Jumat, 29 Maret 2024.

Menurutnya, kewajiban melaporkan harta kekayaan itu telah diatur dalam peraturan KPU nomor 6 tahun 2024. Jika laporan sudah sesuai ketentuan, KPK akan memberikan tanda terima pada para calon legislatif tersebut.

Tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke Presiden atau ke Menteri Dalam Negeri. 

Artinya, jika mereka tidak mendapat tanda terima dari KPK, maka tidak diusulkan menjadi calon legislatif terpilih alias batal dilantik.

Isnaini menambahkan pelaporan LHKPN kini sudah bisa dilakukan kapan dan dimana saja, dengan cara online melalui situs elhkpn.kpk.go.id.

Dia mengingatkan, batas waktu pelaporan harta kekayaan untuk periodik tahun 2023 yaitu tanggal 31 Maret 2024 yang artinya sudah H-2.

BACA JUGA:

Legislatif Pusat Gak Patuh Lapor LHKPN

DPR RI, MPR RI, DPD RI jadi menjadi lembaga negara dengan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling rendah. 

Diketahui, batas pelaporan LHKPN periodik laporan 2023 adalah 31 Maret 2024. Namun, baru sekitar 29,55 persen yang melapokan harta kekayaannya ke KPK. 

"Legislatif pusat ini terdiri dari MPR, DPR, DPD, jadi posisi sampai tadi siang itu baru sekitar 29,55 persen yang baru lapor. Mungkin ini karena kesibukan para anggota legislatif itu dalam pemilu kemarin jadi belum sempat melaporkan LHKPN-nya," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) Isnaini.

Di sisi lain, skor tertinggi untuk tingkat kepatuhan LHKPN diraih jajaran Eksekutif dengan skor 94,49 persen. Meski demikian, data menunjukkan masih ada 6 menteri dan 3 wakil menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Sementara, pada tingkat Gubernur, masih ada 4 gubernur dan 5 pj gubernur yang belum lapor. Perlu diketahui, pada periode 2022, tingkat penyampaian LHKPN per 31 Desember 2023 sendiri mencapai 98,90 persen dari 371.096 Wajib LHKPN. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: