Miris! DPR RI, MPR RI, DPD RI Paling Gak Patuh LHKPN, 6 Menteri, 3 Wamen Serta 4 Gubernur & 5 Pj Gubernur Juga Belum Lapor

Miris! DPR RI, MPR RI, DPD RI Paling Gak Patuh LHKPN, 6 Menteri, 3 Wamen Serta 4 Gubernur & 5 Pj Gubernur Juga Belum Lapor

DPR RI, MPR RI, DPD RI Paling Gak Patuh LHKPN-fin/diolah-KPK RI

FIN.CO.ID - DPR RI, MPR RI, DPD RI jadi menjadi lembaga negara dengan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling rendah. 

Diketahui, batas pelaporan LHKPN periodik laporan 2023 adalah 31 Maret 2024. Namun, baru sekitar 29,55 persen yang melapokan harta kekayaannya ke KPK. 

"Legislatif pusat ini terdiri dari MPR, DPR, DPD, jadi posisi sampai tadi siang itu baru sekitar 29,55 persen yang baru lapor. Mungkin ini karena kesibukan para anggota legislatif itu dalam pemilu kemarin jadi belum sempat melaporkan LHKPN-nya," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) Isnaini.

Di sisi lain, skor tertinggi untuk tingkat kepatuhan LHKPN diraih jajaran Eksekutif dengan skor 94,49 persen. Meski demikian, data menunjukkan masih ada 6 menteri dan 3 wakil menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Sementara, pada tingkat Gubernur, masih ada 4 gubernur dan 5 pj gubernur yang belum lapor. Perlu diketahui, pada periode 2022, tingkat penyampaian LHKPN per 31 Desember 2023 sendiri mencapai 98,90 persen dari 371.096 Wajib LHKPN. 

BACA JUGA:

Berdasarkan jumlah tersebut, wajib LHKPN yang sudah patuh secara lengkap melengkapi Surat Kuasa mencapai 95.88 persen. Angka tersebut meningkat 0.41 persen pada periode yang sama di tahun lalu dengan capaian 95,47 persen. 

"Sekarang ini ada 407.366 wajib lapor LHKPN di tahun periodik 2023, jumlah itu naik 371 dari tahun sebelumnya. Dari (407.366) yang sudah lapor itu sekitar 92,18 persen atau sebanyak 375.495 itu penyelenggara negara," ujarnya.

LHKPN sendiri merupakan bentuk akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya secara terbuka.  Masyarakat juga bisa turut serta mengawasi fluktuatif kekayaan PN/WL ini.

Jika dirasa ada yang tidak wajar, masyarakat bisa langsung melaporkan kepada KPK dengan menyertakan bukti terkait. "Kami berharap, tingkat kepatuhan hingga akhir nanti akan terus bertambah melebihi presentasi 2022 lalu," paparnya.

Terlebih pelaporan LKHPN kini sudah bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Karena dapat dilakukan secara online melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: