Selain RBS, Kejagung Juga Cecar Kepala Cabang PT Dolarindo Intravalas Primatama di Kasus Korupsi Timah

Selain RBS, Kejagung Juga Cecar Kepala Cabang PT Dolarindo Intravalas Primatama di Kasus Korupsi Timah

Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi komoditas timah dan langsung dijebloskan ke tahanan--Puspenkum Kejagung

FIN.CO.ID - Usai menetapkan tersangkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Helena Lim, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa RBS.

Sosok RBS diduga sebagai aktor intelektual kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Ternyata selain RBS, penyidik Jampisus Kejagung juga memeriksa 2 saksi lainnya pada Senin, 1 April 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (KApuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik memeriksa 3 saksi terkait kasus penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

"Saksi yang diperiksa yaitu RBS dari pihak swasta," katanya dalam keterangannya, Senin, 1 April 2024.

Selain RBS, penyidik juga memeriksa 2 saksi lainnya. 

BACA JUGA:

"Kedua saksi tersebut yaitu AT selaku Staf Legal and Compliance PT Timah Tbk, dan CS selaku Kepala Cabang PT Dolarindo Intravalas Primatama," katanya.

"Ketiganya diperiksa untuk tersangka Harvey Moeis, Helena Lim dan 14 tersangka lainnya," lanjutnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Daftar 16 Tersangka Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022.

Kasus ini diusut sejak awal Januari 2024. Sejauh ini sudah ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Terakhir, Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Rabu, 27 Maret 2024 malam.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: