Usai Tersangkakan Suami Sandra Dewi dan Helena Lim, Kejagung Cecar RBS yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi Timah

Usai Tersangkakan Suami Sandra Dewi dan Helena Lim, Kejagung Cecar RBS yang Diduga Aktor Intelektual Korupsi Timah

Harvey Moeis dan Helena Lim--

FIN.CO.ID - Usai menetapkan tersangka suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Helena Lim, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar RBS.

Sosok  RBS diduga sebagai aktor intelektual korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. 

"RBS sedang kita periksa," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di kantornya, Senin, 1 April 2024.

Kuntadi menjelaskan RBS diperiksa untuk mengetahui keterkaitannya dengan PT RBT.

"Yang bersangkutan kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah yang bersangkuta sebagai pengurus, apakah sebagai BU atau memang tidak ada kaitannya sama sekali Ini," ungkapnya.

BACA JUGA:

Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan pihaknya tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka jika tak memiliki alat bukti.

"Untuk menghindari kesalahan makanya kami lakukan pemeriksaan untuk klarifikasi sejauh mana keterkaitan yang bersangkutan. Sepanjang tidak ada alatbukti yang cukup ya tentu saja kita tidak akan," tukasnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut ada aktor intelektual berinisial RBS dibalik peran suami Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis (HM), maupun Helena Lim (HLM) dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk.

"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR," kata Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman kepada wartawan, Senin, 1 April 2024.

Ia menyebut RBS merupakan pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.

"RBS adalah terduga official benefit (penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," imbuhnya.

Boyamin menduga, RBS saat ini tengah melarikan diri ke luar negeri. 

Oleh karena itu, Maki mendesak agar Kejagung menetapkan RBS sebagai tersangka dan segera menerbitkan DPO dan Red Notice untuk menangkap RBS.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: