Buntut Penahanan Harvey Moeis dan Helena Lim, MAKI Desak Kejagung Tersangkakan RBS Aktor Intelektual dan Penikmat Korupsi Timah

Buntut Penahanan Harvey Moeis dan Helena Lim, MAKI Desak Kejagung Tersangkakan RBS Aktor Intelektual dan Penikmat Korupsi Timah

Harvey Moeis dan Helena Lim--

FIN.CO.ID - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menetapkan RBS sebagai tersangka korupsi Timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga RBS merupakan aktor intelektual dan penikmat uang hasil korupsi tambah timah. 

"RBS adalah pihak yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR. Karenanya Kejagung harus menetapkannya sebagai tersangka dan juga melakukan penahanan," katanya dalam keterangannya, Kamis, 28 Maret 2024.

Selain itu, Boyamin juga menduga bahwa RBS merupakan pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.

Menurutnya RBS diduga sebagai official benefit (penikmat utama keuntungan dan  pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis.

BACA JUGA:

"RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional," pintanya.

Boyamin juga menengarai RBS merupakan orang yang selama ini disebut-sebut berinisial RBT. Namun, untuk memastikan RBS adalah RBT, Boyamin menyerahkannya ke penyidik Kejagung.

"Kami yakin Penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan," katanya.

Ditegaskannya pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan jika Somasi untuk penetapan tersangka terhadap RBS tak mendapat respon yang memadai dari Kejagung.

"Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan Praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan Tersangka atas RBS," katanya.

Diketahui Penyidik Kejagung telah menetapkan Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang timah. Bahkan penyidik telah menahan kedua tersangka di Rutan Salemba.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: