Bawa 7.763 Pil Ekstasi, Pria di Jakarta Utara Ditangkap Polisi

Bawa 7.763 Pil Ekstasi, Pria di Jakarta Utara Ditangkap Polisi

Ilustrasi - Seorang pengedar narkotika di Jakarta Utara ditangkap polisi--(IST)

FIN.CO.ID - Seorang pengedar narkotika di Jalan Rumbia Kecamatan Koja Jakarta Utara ditangkap polisi pada Rabu, 13 Maret 2024 lalu.

Pria berinisial BA itu ditangkap Polres Metro Jakarta Utara karena kedapatan membawa 7.763 pil ekstasi.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, selain membawa barang bukti, pelaku juga positif menggunakan narkoba.

"Pelaku ini ditangkap selain membawa barang bukti juga dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba," ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.

Ia mengatakan 7.663 pil ekstasi itu memiliki berat 1,982 kilogram yang dipecah dalam plastik kecil beragam ukuran yang akan dijual kepada konsumennya.

"Pil ini dibungkus ke dalam 15 klip plastik besar dan lima plastik sedang," kata dia.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah mereka.

Tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menindaklanjuti hal tersebut dan melakukan penindakan pada Rabu (13/3) sekitar pukul 10.00 WIB

"Barang bukti ditemukan di lokasi kejadian bersama tersangka ini dan hasil pemeriksaan barang ini didapatkan dari pria berinisial H yang masuk dalam daftar pencarian orang," kata dia.

Pelaku ini disangkakan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang

narkotika.

"Pelaku diancam pidana kurungan enam tahun dan paling lama 20 tahun. Penindakan ini menunjukkan Polri tidak berkompromi dengan bandar dan wilayah yang rawan terjadi peredaran narkotika," kata dia.

Menurut dia transaksi narkotika jenis ekstasi ini dilakukan tanpa bertemu dengan pemilik atau sistem tempel yang dilakukan di dekat RS Kalideres Jakarta Barat.

Pelaku ini berperan sebagai perantara atau kurir dan dijanjikan uang Rp2 juta dan jika seluruh barang haram itu sampai di tangan konsumen pelaku dijanjikan mendapatkan uang tambahan Rp5 juta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: