Pendaftaran KJMU Tahap I Diperpanjang, 11.470 Orang Sudah Mendaftar

Pendaftaran KJMU Tahap I Diperpanjang, 11.470 Orang Sudah Mendaftar

Dua orang mahasiswa menunjukkan KJMU.-FIN/Dok Pemprov DKI Jakarta-

FIN.CO.ID - Pendaftaran calon penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang dibuka secara daring diperpanjang hingga tanggal 24 Maret 2024 sebelumnya tanggal 15 Maret 2024. Hingga Jumat 15 Maret 2024, 11.470 orang sudah mendaftar KJMU melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (disdik) DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, selanjutnya akan dilakukan verifikasi calon penerima KJMU. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kata dia, 624 penerima KJMU tahun 2023 dinyatakan tidak sesuai.

BACA JUGA:

Tiga kriteria yang digunakan adalah padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.

“Dinas Pendidikan secara bertahap melakukan pengecekan ulang data dari Disdukcapil tersebut. Sejauh ini sudah kami cek data 325 orang, sedangkan yang 299 orang akan dilakukan pengecekan selanjutnya. Dari 325 orang yang sudah dicek, terdapat 31 mengakui ketidaktepatan berdasarkan data Disdukcapil, sedangkan 294 orang tidak mengakui/menyanggah,” tuturnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024.

Dia mengatakan, Disdik sudah memanggil 294 mahasisa yang menyanggah akan diberi kesempatan melengkapi dokumen sanggahan pada hari Senin 18 Maret 2024.

“Setelah itu akan divalidasi, verifikasi kembali, dan akan survei ke lapangan untuk mengecek kebenarannya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pengecekan secara saksama akan terus dilakukan hingga tuntas. “Selain dari data Disdukcapil, kami juga telah mendapatkan hasil verifikasi kampus dengan hasil yaitu 101 orang dinyatakan lulus kuliah dan 29 lainnya memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tidak memenuhi standar,” terangnya.

Mahasiswa yang sudah lulus dan IPK di bawah standar ini tidak akan terdaftar lagi di tahap 1 tahun 2024. Dia mengatakan, terhadap pendaftar KJMU Tahap I Tahun 2024 dilakukan pula verifikasi oleh sekolah asal melalui sistem (4-24 Maret) untuk memastikan memenuhi persyaratan lulusan sekolah menengah  di DKI Jakarta maksimum 3 tahun yang lalu.

Secara paralel juga dilakukan verifikasi oleh perguruan tinggi melalui sistem (4-28 Maret) untuk memastikan mahasiswa tersebut tidak melanggar larangan yang diatur dalam regulasi KJMU. Kemudian Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi final melalui sistem (1-5 April).

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: