Mahasiswa Korban TPPO Modus Magang di Jerman Dijadikan Kuli Panggul

Mahasiswa Korban TPPO Modus Magang di Jerman Dijadikan Kuli Panggul

Ilustrasi perdagangan orang-Net-

fin.co.id - Nasib malang menimpa 1.047 mahasiswa menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang atau ferienjob ke Jerman.

Bukannya magang, ribuan mahasiswa itu justru bekerja malah menjadi kuli panggul di Jerman.

"Yang kita dapatkan keterangan, mereka sebagai tukang angkat-angkat, bahasanya di Indonesia sebagai kuli," Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.

Bahkan, kata Djuhandani, ada sejumlah mahasiswa yang miliki jurusan teknik yang turut menjadi pekerja angkat barang.

BACA JUGA:Bukan yang Pertama, Begini Kronologi Penggerebekan TPPO di Apartemen Kalibata City

Jenderal bintang satu itu mengungkapkan hal tersebut dimasukkan kedalam kategori eksploitasi. 

Karena itu, lanjut Djuhandani, pihaknya menggunakan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Masa mahasiswa teknik di sana disuruh angkat-angkat barang-barang. Ini kan yang tidak masuk atau program magang. Di situlah terjadi eksploitasi, makanya kita bisa kenakan tindak pidana perdagangan orang," tuturnya.

Selain itu, Djuhandhani mengatakan para mahasiswa diiming-imingi akan mendapat nilai akademis dan materiil berupa 22 sistem kredit semester (SKS) hingga gaji sekitar Rp 30 juta.

BACA JUGA:Tangani TPPO, Jokowi Teken Perpres Pembentukan Direktorat Baru di Bareskrim Polri

Menurut dia, korban memang mendapat upah kisaran Rp 30 juta akan tetapi jumlah tersebut sudah termasuk biaya untuk tempat tinggal dan kehidupan sehari-hari.

Bahkan, ada mahasiswa yang sampai berhutang dengan meminjam uang talangan ke kampusnya hingga puluhan juta.

"Gajinya mereka menerima sekitar Rp30 juta tapi itu ada pemotongan penginapan dan sebagainya termasuk biaya-biaya kehidupan sehari-hari yang cost-nya di Jerman cukup tinggi," ucap dia.

- Anisha Aprilia -

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: