Segini Keuntungan yang Didapat Tersangka TPPO dengan Modus Frienjob Mahasiswa ke Jerman

Segini Keuntungan yang Didapat Tersangka TPPO dengan Modus Frienjob Mahasiswa ke Jerman

1.900 Mahasiswa Terindikasi Jadi Korban TPPO di Jerman-fin/diolah-

FIN.CO.ID- Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan Sihol Siitungkir (SS), salah satu tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang 'frienjob' mahasiswa ke Jerman mendapatkan keuntungan uang Rp48 juta dari hasil promosikan program tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan hal itu didapati penyidik usai memeriksa Sihol selama 9 jam, pada Rabu, 3 April 2024 kemarin.

"Dalam menjadi Narasumber, tersangka mendapat keuntungan materil sebesar 48 juta yang ditransfer ke rek bank bukopin atas nama Yayasan Pendidikan Indosakti yang merupakan biaya jasa sebagai narasumber," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 5 April 2024.

BACA JUGA:

Dalam pemeriksaan tersebut, Guru Besar Universitas Jambi itu mengaku mendapatkan permintaan dari sosok Mina Mulia untuk menyosialisasikan program tersebut di pelbagai kampus termasuk Universitas Negeri Jakarta. 

Adapun dirinya bisa terpilih menjadi calon narasumber karena melihat latar belakang dirinya sebagai guru besar.

"Diminta langsung juga oleh saudari Mina Mulia menjadi Narasumber dalam program Ferienjob melalui surat undangan menjadi Narasumber dari Mina," tambahnya.

Dalam sosialisasi itu, kata Djuhandani, tersangka menjelaskan program ferien job merupakan program bekerja saat hari libur bukan program magang. 

Selain itu, Sihol juga menjelaskan ferien job tidak termasuk dalam program Merdeka belajar kampus merdeka (MBKM).

BACA JUGA:

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob atau kerja paruh waktu.

Total ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (Anisha Aprilia) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: