Koalisi Masyarakat Sipil Somasi Presiden Jokowi, Tuntut Minta Maaf Jika Tidak akan Diseret ke Pengadilan

Koalisi Masyarakat Sipil Somasi Presiden Jokowi, Tuntut Minta Maaf Jika Tidak akan Diseret ke Pengadilan

Koalisi Masyarakat Sipil Somasi Presiden Jokowi, Tuntut Minta Maaf Jika Tidak akan Diseret ke Pengadilan--KontraS

FIN.CO.ID- Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mendesaknya agar meminta maaf terkait sikap politiknya jelang Pilpres 2024. 

Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari 35 Organisasi dan 5 individu yang bergerak di bidang Hak Asasi Manusia (HAM), Demokrasi, Lingkungan, Anti-Korupsi, Perburuhan, Kebudayaan dan sektor lainnya. 

Mereka menyoroti rangkaian peristiwa kecurangan serta ketidaknetralan yang terus terjadi serta perbuatan Presiden Jokowi yang menjurus pada kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan. 

BACA JUGA:

Diantara keculasan Presiden Jokowi jelang Pilpres yang dibeberkan Koalisi Masyarakat Sipil, yakni soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas umur capres cawapres, kemudian soal Keppres yang mengatur pejabat negara tak perlu mundur jika jadi capres cawapres.  

"Hal ini berkonsekuensi pada sejumlah pejabat publik baik menteri dan kepala daerah yang berkepentingan dalam proses Pemilihan Presiden 2024 yang tidak mundur dan rawan akan penyalahgunaan wewenang seperti penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politik elektoral serta aksesibilitas terhadap sejumlah perangkat negara dengan menitik tekankan pada relasi kuasa yang timpang" kata Koalisi Masyarakat Sipil dikutip dari siaran persnya, Sabtu 10 Februari 2024.

Mereka menilai tendensi Presiden Jokowi untuk berbuat curang semakin menjadi saat menyebut seorang presiden hingga para menteri ‘boleh kampanye, boleh memihak’ selama gelaran Pemilihan Umum. 

Tak hanya itu, Jokowi juga dianggap melakukan politisasi Bantuan Sosial (Bansos) menjelang Pemilu, 

BACA JUGA:

Belum lagi, terjadi rangkaian intimidasi terhadap pihak-pihak yang melakukan kritik terhadap Presiden Jokowi kaitannya dengan berlangsungnya Pemilu. 

Sebagai contoh, pasca berbagai deklarasi dan seruan dari berbagai kampus, terdapat dugaan mobilisasi aparat kepolisian untuk mendatangi para dosen dan rektor kampus dengan modus wawancara untuk mendapatkan tanggapan positif terkait rekam jejak Presiden Joko Widodo selama berkuasa. 

"Bahwa bentuk lain dari intimidasi yakni pesan intimidasi yang diterima Guru Besar Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo lewat pesan WhatsApp dari seseorang berseragam yang mengaku alumni UI" katanya. 

"Koalisi berpendapat bahwa rangkaian tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap nilai etika bernegara, demokrasi dan prinsip-prinsip negara hukum" katanya lagi. 

Atas dasar hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil MENSOMASI Presiden Joko Widodo untuk dan dalam tempo hingga 14 Februari 2024:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: