Koalisi Masyarakat Sipil Warning KPU, Ini Tuntutannya

Koalisi Masyarakat Sipil Warning KPU, Ini Tuntutannya

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI--

FIN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta transparan terkait proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Transparansi ini disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil yang sebelumnya melayangkan keberatan atas jawaban dari permohonan informasi publik yang ditujukan kepada KPU.

“Kami mendesak KPU untuk dapat segera memberikan hal-hal sebagaimana yang dimohonkan pada permohonan informasi sebelumnya secara komprehensif dan transparan demi terciptanya iklim pemilu yang demokratis,” kata Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Sasmito di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

Ia menjelaskan, tanggapan yang diberikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU tidak menjawab satu pun poin permohonan yang disampaikan oleh koalisi.

“PPID KPU berdalih bahwa pada dasarnya setiap informasi publik yang dimohonkan wajib untuk disediakan kecuali terhadap informasi yang apabila diumumkan dapat menimbulkan bahaya bagi pemilik data,” ujar Sasmito.

Menurutnya, tanggapan itu tidak sama sekali menjawab poin-poin yang pihaknya ajukan. Sebab, dalam konteks informasi mengenai calon legislatif. Khususnya dalam masa pemilu.

BACA JUGA:

Pengecualian informasi tersebut harus didahului dengan terdapatnya mekanisme yang disebut sebagai pengujian konsekuensi serta dengan pertimbangan untuk melindungi kepentingan lebih besar ketimbang membukanya atau sebaliknya.

Hal itu diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan 'Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

"Partisipasi masyarakat merupakan pemeran utama dari dilangsungkannya pemilihan umum. Oleh sebab itu, hak atas informasi bagi masyarakat mengenai informasi calon legislatif menjadi hal yang pemenuhannya harus diprioritaskan,” urainya.

KPU, lanjutnya, harus dapat menjelaskan secara komprehensif dengan menyajikan hasil uji konsekuensi tersebut kepada publik.

Seperti diketahui, ada 3 poin yang diminta Koalisi Masyarakat Sipil ke KPU. Yang pertama terkait permintaan KPU RI memberikan informasi mengenai uji konsekuensi yang telah dilakukan terkait pengecualian atas informasi pribadi dari 30 persen atau sebanyak 2.965.

Kedua, koalisi meminta agar KPU RI dapat transparan dalam melaksanakan proses Pemilihan Umum 2024, demi demokrasi Indonesia yang lebih berkualitas. 

Yang ketiga, koalisi mengharapkan mengakomodasi semua bentuk partisipasi masyarakat guna mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 berdasarkan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. 

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: