Ini Jadwal dan Aturan Pelantikan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

Ini Jadwal dan Aturan Pelantikan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

Paslon nomor 2 Prabowo-Gibran--

FIN.CO.ID - KPU RI pada Rabu, 24 April 2024 besok akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Setelah ditetapkan, Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran akan dilantik secara resmi pada 20 Oktober 2024 mendatang. 

Prabowo-Gibran akan menggantikan Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin yang sudah 5 tahun belakangan ini memimpin Indonesia. 

Terkait hal itu, terdapat jadwal dan aturan terkait pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024. 

Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

BACA JUGA:

Tahapan Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Penetapan hasil Pemilu: 

  • Waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK

Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

  • Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Aturan Pelantikan Presiden-Wakil Presiden 2024

Ketentuan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. 

1. Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

2. Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

3. Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

4. Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

5. Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:

  1. meninggal dunia; atau
  2. tidak diketahui keberadaannya

BACA JUGA:

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: