Penuhi Panggilan Sesuai Jadwal, Ini Penjelasan Verrell Bramasta ke Bawaslu

Penuhi Panggilan Sesuai Jadwal, Ini Penjelasan Verrell Bramasta ke Bawaslu

Verrell Bramasta penuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Bekasi, Diduga Kampanye di Tempat Ibadah-Dokumen Istimewa-

FIN.CO.ID - Verrell Bramasta akhirnya menghadiri pemanggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, setelah sebelumnya sempat 2 kali mangkir.

Dalam kesempatan itu, Caleg DPR RI Dapil VII, Verrell Bramasta mengungkapkan kondisi saat itu  di rumah padat penduduk dan lokasinya bersebrangan dengan masjid.

"Saya turun ke rumah padat penduduk yang kebetulan rumahnya berseberangan dengan masjid, Bisa dilihat hari ini sudah saya klarifikasi bukti video dan foto-fotonya," ungkap Verrell Bramasta, Senin 29 Januari 2023.

Ia mengaku bingung usai mendapat kabar bahwa dirinya dilaporkan ke Bawaslu terkait pelanggaran kampanye, sedangkan di lapangan tidak menggunakan tempat ibadah.

BACA JUGA :

"Jadi saya juga bingung ya, kenapa ini dilaporkan, tetapi saya ucapkan terimakasih atas perhatiannya," jelasnya.

Verrell Bramasta mengatakan, anak muda yang masuk politik memang tengah menghadapi tantangan, sehingga menjadikan hal ini sebagai pelajaran politik kedepannya.

"Saya memang masih banyak belajar. Tapi setidaknya saya tau kalau kampanye di rumah ibadah merupakan suatu pelanggaran, dan saya tidak akan melakukan hal tersebut," kata Verrell Bramasta.

Kehadirannya pada hari ini ke Bawaslu Kabupaten juga sebagai bentuk menaati proses, serta ketentuan kampanye yang sudah diatur

BACA JUGA : 

“⁠Hari ini saya hadir memenuhi panggilan dari Bawaslu. Sebagai rakyat Indonesia yang juga peserta Pemilu tentu saya menghormati semua proses dan ketentuan yang ada dalam penyelenggaraan kampanye,” ucapnya.

Sebelumnya Verrell Bramasta dilaporkan, diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf A, mengenai kaampanye di tempat ibadah, yang dilakukan tanggal 7 Januari 2024 lalu.

Usai diduga kampanye di tempat ibadah, Verrell Bramasta dilaporkan ke Bawaslu pada tanggal 10 Januari 2024, lengkap dengan penyerahan sejumlah barang bukti.

Atas dasar laporan itu, Bawaslu Kabupaten Bekasi melakukan pemanggilan terkait adanya dugaan melakukan kampanye di lingkungan tempat ibadah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: