Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Verrell Bramasta Penuhi Panggilan Bawaslu Kabupaten Bekasi

Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Verrell Bramasta Penuhi Panggilan Bawaslu Kabupaten Bekasi

Verrell Bramasta penuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Bekasi, Diduga Kampanye di Tempat Ibadah-Dokumen Istimewa-

FIN.CO.ID - Sempat 2 kali mangkir pemanggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Verrell Bramasta akhirnya hadir sesuai jadwal yang ditentukan.

Caleg DPR RI Dapil VII, Verrell Bramasta mengungkapkan, dirinya hadir sesuai pemanggilan untuk menaati proses dan ketentuan kampanye yang sudah diatur.

“⁠Hari ini saya hadir memenuhi panggilan dari Bawaslu. Sebagai rakyat Indonesia yang juga peserta Pemilu tentu saya menghormati semua proses dan ketentuan yang ada dalam penyelenggaraan kampanye,” ungkap Verrell Bramasta, Senin 29 Januari 2023.

Namun dirinya mengaku bingung, usai kampanyenya di Kabupaten Bekasi dilaporkan ke Bawaslu, sedangkan di lapangan tidak menggunakan tempat ibadah.

BACA JUGA :

"Jadi saya juga bingung ya, kenapa ini dilaporkan, tetapi saya ucapkan terimakasih atas perhatiannya," jelasnya.

Menurutnya, anak muda yang baru masuk dunia politik banyak memilih tantangan, terlebih dirinya selama ini tidak memiliki latar belakang aktif di partai politik.

Sebelumnya Verrell Bramasta dikabarkan sempat mangkir 2 kali pemanggilan Bawaslu Kabupaten Bekasi, sebelum akhirnya dipastikan akan hadir sesuai jadwal.

Bawaslu melakukan pemanggilan, usai Verrell Bramasta dilaporkan ke terkait adanya dugaan melakukan kampanye di lingkungan tempat ibadah.

BACA JUGA :

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, saat dikonfirmasi terkait dilaporkannya Verrell Bramasta.

"Untuk verrell sudah 2 kali dipanggil ya, kemarin yang bersangkutan dipanggil tidak hadir, jadi beliau akan hadir di hari senin besok," kata Akbar, Minggu 28 Januari 2024 lalu.

Artis sekaligus politikus itu dilaporkan, atas dasar melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf A, mengenai kaampanye di tempat ibadah, yang dilakukan tanggal 7 Januari 2024 lalu.

Usai diduga kampanye di tempat ibadah, Verrell Bramasta dilaporkan ke Bawaslu pada tanggal 10 Januari 2024, lengkap dengan penyerahan sejumlah alat bukti.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: