Pelaku Pembunuh Anggota TNI di Bekasi Ditangkap saat Hendak Kabur ke Palembang

Pelaku Pembunuh Anggota TNI di Bekasi Ditangkap saat Hendak Kabur ke Palembang

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, tersangka AWR membunuh korban di depan SMA 15 Kota Bekasi.--

fin.co.id - Tersangka pembunuhan terhadap anggota TNI AD berpangkat Praka berinisial S disebut melakukan aksinya dengan membacok korban dengan pedang.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, tersangka AWR membunuh korban di depan SMA 15 Kota Bekasi.

"Saudara tersangka A melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang," katanya kepada awak media, Rabu 3 April 2024.

Disebutkannya, senjata tajam itu memang miliknya yang merupakan pajangan teras rumahnya.

BACA JUGA:Panglima TNI Mutasi Besar-besaran 215 Pati di Mabes, Kemenhan, dan Kemenko Polhukam

Tersangka disebut membacok korban sebanyak empat kali.

"Saudara tersangka membacok tersebut mengayunkan pedang kurang lebih 4 kali dan kena di bagian kepala dan lengan dari pada saudara korban," ucapnya. 

Kini polisi telah menyita pedang itu beserta motor pelaku yang digunakan saat lancarkan aksinya.

Kemudian AWR diamankan ketika kabur dari Bekasi menuju Palembang melalui Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. 

BACA JUGA:Polisi Beberkan Kronologi Pembunuhan Anggota TNI di Bantargebang Bekasi

"Pelaku ini sudah dari Bekasi menuju ke Kampung Rambutan untuk naik bus yang mana direncanakan si pelaku atas nama A akan kembali ke rumah ayahnya yaitu di daerah Palembang, Sumsel," tuturnya. 

Tersangka disangkakan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 ini 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 itu ancamannya adalah 7 tahun.

Sebelumnya, Praka S (27) ditemukan berlumuran darah pada Jumat (29/3) lalu di kawasan Bantargebang, Bekasi.

S bertugas di satuan Pomdam III/Siliwangi itu ditemukan tergeletak pada Jumat dinihari.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: